Iklan Bos Aca Header Detail

Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Oknum Anggota LSM Diciduk

Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Oknum Anggota LSM Diciduk

radarlampung.co.id - Anggota Polres Tulangbawang menangkap Wahidin (45), oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang, Jumat (19/6). Kasatreskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat itu menindaklanjuti laporan Ahmad Ansori (53), warga Tiyuh Menggala Mas, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Laporan tertuang dalam Nomor: LP/219/VII/2019/Polda Lpg/Res Tuba tertanggal 22 Juli 2019. Peristiwa bermula saat Wahidin mendatangi kediaman Ansori untuk meminjam uang sebesar Rp40 juta pada 2016 silam. \"Alasannya untuk menebus kendaraan miliknya yang digadaikan. Tetapi saat itu korban tidak mempedulikan kedatangan pelaku,\" kata Sandy Galih kepada Radarlampung, Sabtu (20/6). Beberapa hari kemudian, Wahidin kembali mendatangi Ansori dan menawarkan proyek sumur bor dengan sistem bagi keuntungan. Wahidin tertarik dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp36 juta. \"Awal 2018, korban mendatangi pelaku dan menanyakan keuntungan dari proyek sumur bor yang dijanjikan. Tetapi pelaku berdalih kalau proyek tersebut sudah diambil oleh orang lain,\" ujarnya. Ansori kemudian meminta uangnya dikembalikan. Namun Wahidin hanya mengembalikan Rp10 juta. Sisanya tidak juga diberikan. \"Korban kemudian melapor ke Polres Tulangbawang. Tersangka diamankan dikediamannya,\" kata dia. (nal/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: