Iklan Bos Aca Header Detail

Pendidikan Anti Korupsi Akan Diterapkan di Semua Jenjang

Pendidikan Anti Korupsi Akan Diterapkan di Semua Jenjang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menindaklanjuti Peraturan Gubernur No. 46 tahun 2020 tentang Mata Pelajaran Pendidikan Anti Korupsi sebagai Muatan Lokal Wajib Jenjang SMA dan SMK di Lampung. Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar mengatakan, muatan lokal wajib pendidikan anti korupsi tersebut diharapkan dapat dilakukan juga oleh kabupaten/kota di Lampung untuk jenjang SD dan SMP. \"Setelah dirapatkan, dinas pendidikan kabupaten kota sepakat untuk mengikuti ini bagi SD dan SMP menyesuaikan dengan bobot mata pelajarannya,\" ujarnya, Selasa (11/8). Dikatakannya, selama dua pekan ini, Dinas Pendidikan kabupaten kota untuk mempelajari sebagai referensi kerangka dasar dan struktur kurikulum yang sudah disusun untuk dijadikan juga menjadi mata pelajaran muatan lokal wajib di kabupaten kota bagi SD dan SMP. \"Setelah dua minggu disusun akan diselaraskan sehingga tidak terjadi perbedaan satu kabupaten dengan kabupaten lainnya. Nanti akan kita susun, dan kita pandu,\" imbuhnya. Pihaknya berharap, dengan gagasan tersebut, Lampung bisa menjadi penggagas dalam mapel pendidikan anti korupsi. \"Karena baru kita yang melakukan tetapi ini kita buat mulok tidak menyimpang dari kurikulum 13. Karena bukan mapel wajib nasional. Jadi ada penilaian tersendiri atas ketetapan daerah,\" ucapnya. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: