Ditreskrimsus Polda Lampung Limpahkan Syamsul Arifin ke Kejati

Ditreskrimsus Polda Lampung Limpahkan Syamsul Arifin ke Kejati

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung telah melimpahkan DPO Syamsul Arifin mantan Ketua AKLI Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. \"Ya, tadi siang sudah kita limpahkan ke Kejati Lampung. Kita sudah koordinasi dengan mereka,\" kata Direktur Reskrimus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro melalui Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian, Rabu (23/9). Syamsul Arifin pun telah ditetapkan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Juga pasal 335 KUHP dan 351 KUHP. \"Ada barang bukti berupa hanpdhone dan akunnya jadi kami bisa melihat percakapannya,\" kata dia. Dia menjelaskan, untuk meringkus Syamsul Arifin pihaknya telah mengintai sejak 7 hari lalu. \"Tersangka ini sering berpindah-pindah. Kami selidiki posisi dia sering pulang pergi Jakarta-Lampung,\" ucapnya. Mengetahui Syamsul ada di Jakarta, pihaknya pun langsung melakukan pengejaran dengan membagi dua tim. \"Tim pertama saya bawa ke Jakarta. Sedangkan tim kedua berjaga di Lampung, tepatnya di kediamannya,\" ungkapnya. Setelah tiba di Jakarta pihaknya mendapatkan informasi bahwa Syamsul berada di Tanah Abang. Lalu pada Selasa malam ia berada di Jakarta Barat. \"Tersangka ini sangat lihai,\" ucapnya. Dan tepat pada pukul 19.00 WIB, Syamsul diketahui berada di Plaza Senayan. Dan pihaknya langsung mendekati tersangka perlahan. Karena pada waktu itu ia sedang bersama istrinya. \"Tersangka sedang berbelanja. Ketika berada di dalam mobil kami pun langsung meringkusnya,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: