Iklan Bos Aca Header Detail

Permudah Layanan Adminduk, Warga Tanggamus Bisa Ambil Dokumen di Kantor Kecamatan

Permudah Layanan Adminduk, Warga Tanggamus Bisa Ambil Dokumen di Kantor Kecamatan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus terus berinovasi dalam memberikan pelayanan Administrasi kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat. Setelah layanan pembuatan melalui online kini masyarakat bisa mengambil dokumen yang telah jadi tersebut di kantor kecamatan tanpa harus jauh-jauh ke kantor Disdukcapil Tanggamus. Menurut Sekretaris Disdukcapil Tanggamus, Darma Setiawan mewakil Kepalaku di Disdukcapil Tanggamus Maradona, ada enam titik di enam kecamatan bagi warga yang ingin mengambil dokumen Adminduk. \"Kalau sudah ada dokumen kependudukan yang sudah selesai atau sudah jadi, nanti kami beritahukan silakan ambil di lokasi kantor kecamatan yang sudah ditetapkan,\" kata Darma. Dilanjutkan Darma, untuk lokasi pengambilan dokumen tersebut mulai dari Kantor Kecamatan Pugung,  yang melayani pengambilan bagi pembuat dari Kecamatan Pugung sendiri dan Kecamatan Bulok. Lalu Kantor Kecamatan Pulau Panggung melayani pembuat dari kecamatan itu sendiri ditambah Kecamatan Air Naningan dan Ulu Belu. Kemudian untuk pembuat dari Kecamatan Talang Padang dan Gunung Alip mengambilnya di Kantor Kecamatan Talang Padang. Pembuat dari Kecamatan Wonosobo, Bandar Negeri Semong, Semaka dapat mengambilnya di Kantor Kecamatan Wonosobo. Dan bagi warga Gisting dan Sumberejo dapat mengambilnya dikantor kecamatan masing-masing. \"Jadi misalnya ada pembuat dari Ulu Belu maka tidak perlu jauh-jauh datang ke Disdukcapil Tanggamus, cukup datang ke Kantor Kecamatan Pulau Panggung, tujunkan bukti balasan WA untuk lokasinya ke pegawai kecamatannya,\" terang Darma. Ia menjelaskan itu untuk semua dokumen kependudukan dari mulai KTP, KK, berbagai macam akta sampai KIA nanti akan dikelompokkan pembuat dapat mengambilnya di kantor kecamatan mana. \"Adanya layanan itu karena kami libatkan seluruh pegawai, bahkan sampai kepala dinas juga ikut terlibat. Mereka antarkan dokumen yang sudah jadi ke beberapa kantor kecamatan yang ditunjuk,\" terang Darma. Ia mengaku, dari semua kecamatan itu memang masih ada pembuat dari beberapa kecamatan yang terpaksa mengambil langsung ke Disdukcapil Tanggamus seperti Kelumbayan, Kelumbayan Barat, Limau. Sebab belum ada pengantarnya karena pengantar adalah pegawai Disdukcapil yang sekalian pulang. “Sedangkan pembuat dari Kecamatan Kota Agung Timur, Kota Agung dan Kota Agung Barat diharapkan mengambil sendiri ke dinas, karena jarak tidak terlalu jauh,” ujarnya. Darma mengingatkan mulai 1 Juli ada pergantian nomor layanan online. Untuk nomor 0812 7300 2135 bagi layanan pembuatan KTP, KK, KIA, surat keterangan pindah datang. Lalu pembuatan akta kelahiran, akta kematian, akta  perkawinan menggunakan nomor 0812 7300 2137. Semua prosesnya kirim lewat aplikasi WhatsApp.(ehl/ral/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: