Iklan Bos Aca Header Detail

Duo Tersangka Korupsi PT LJU Diduga Sudah Kabur, Kejati : Kita Panggil Lewat Media Massa

Duo Tersangka Korupsi PT LJU Diduga Sudah Kabur, Kejati : Kita Panggil Lewat Media Massa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka PT Lampung Jasa Utama (LJU) yakni AJY dan AJU sudah lima kali mangkir panggilan jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung. Untuk itu, Kejati Lampung akan memanggil kembali keduanya. Namun kali ini melalui media massa. Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, bahwa Pidsus sudah mengajukan pemanggilan lagi. \"Pemanggilan sudah kita lakukan tiga sampai lima kali. Dan ini Bidang Pidsus akan memanggil keduanya melalui media massa,\" katanya, Kamis (18/11). Untuk saat ini lanjut Made, pihak Pidsus sedang melakukan proses pelimpahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Jadi setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini kita juga masih menunggu proses berkas perkara,\" kata dia. Dalam perkara ini berdasarkan audit dari BPKP kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar. Dan Kejati telah menetapkan dua tersangka. Yakni AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur sebelumnya menyatakan, dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. \"Dalam kurun waktu tiga tahun itu memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar. Yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,\" katanya, Rabu (21/4). Kemudian lanjut dia, diberikan keleluasaan kepada PT LJU untuk melakukan segala kegiatan. Seperti mereka bisa bergerak di bidang properti, usaha produksi, aset, kerjasama dengan swasta dan distribusi batu pasir. Dari semua itu hanya satu usaha yang diselidiki pihak Kejati. Yakni terkait distribusi batu dan pasir untuk pembangunan jalan tol. Dan menurutnya, ada indikasi kerugian negara. Pada kenyataannya, PT LJU dalam kurun waktu tiga tahun itu tidak memberikan kontribusi yang optimal, kepada Provinsi Lampung. Hal itu dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan. \"Yang digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan. Hal mana perbuatan pengurus itu telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal itu berdampak pada potensi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp3 miliar,\" ucapnya. Diketahui memang, kerjasama pihak PT LJU dan swasta itu untuk distribusi batu pasir itu nilainya lebih kurang Rp7 miliar. \"Maka dari itu timbul lah kerugian mencapai Rp3 miliar. Dari perkara ini tidak akan tertutup ada tersangka lain lagi baik di PT LJU.dan pihak yang bekerjasama dengan PT LJU ini,\" ungkap dia.(ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: