Gakkumdu Klarifikasi Temuan Pemalsuan Dukungan Balon Perseorangan

Gakkumdu Klarifikasi Temuan Pemalsuan Dukungan Balon Perseorangan

radarlampung.co.id - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Lampung Timur. Meminta klarifikasi bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Rabu (15/7). Koordinator Gakkumdu Lamtim Winarto menjelaskan, klarifikasi itu dilakukan terkait temuan adanya pemalsuan dukungan balon perseorangan Sugianto-Masrizal. Dugaan pemalsuan antara lain, adanya penolakan dukungan dari pemilik KTP yang dilampirkan pasangan balon perseorangan tersebut. Itu termasuk, penolakan dari pemilik KTP yang berstatus anggota Polri. \"Temuan itu saat dilakukan verifikasi faktual oleh PPS dan Panwascam,\"jelas Winarto yang juga anggota Komisioner Bawaslu Lamtim Divisi Penindakan dan Pelanggaran. Dilanjutkan, atas temuan tersebut Bawaslu telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan balon perseorangan. \"Hari ini kami meminta klarifikasi pasangan balon itu. Namun, yang hadir hanya balon wakil bupati Masrizal,\" lanjut Winarto. Lebih lanjut dijelaskan, Gakkumdu belum dapat menyimpulkan hasil klarifikasi tersebut. Sebab, Gakkumdu masih akan meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan pemalsuan dukungan pasangan balon tersebut. Ditambahkan, bila dari hasil klarifikasi dan keterangan saksi ahli, dugaan pelanggaran pemalsuan dokumen itu terbukti. Maka, pasangan balon perseorangan itu terancam sangsi pidana dengan ancaman hukuman 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Itu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Sementara Masrizal saat dikonfirmasi menyatakan, sebenarnya sejak awal sosialiasi rencana dirinya maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lamtim telah menyampaikan kepada tim untuk mengumpulkan dukungan disertai tanda tangan pemilik KTP. Namun, Masrizal memaklumi bila saat melaksanakan tugas, timnya menemui berbagai kendala. \"Kami juga belum mengetahui, yang dugaan pelanggaran itu terjadi di desa mana kareja proses permintaan klarifikasi masih belum selesai,\" jelas Maseizal. \'Kami bersama tim juga akan menelurusi dugaan pelanggaran tersebut bersumber dari mana,\" imbuh Masrizal. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: