Produk Ikan Patin di Mesuji dapat Sertifikat Kelayakan Pengolahan

Produk Ikan Patin di Mesuji dapat Sertifikat Kelayakan Pengolahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Produk olahan Ikan Patin di Kabupaten Mesuji mendapatkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Direktorat Jenderal Penguatan Saing Produk Kelautan dan Perikanan. Produk yang mendapatkan SKP tersebut yakni produk ikan patin asap dan stik patin dari Poklahsar Teratai Tanjung Serayan yang beralamatkan di Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mesuji, Ripriyanto mengatakan, produk olahan yang mendapat SKP ini, merupakan yang pertaman kali. \"Kami mengajukan di awal tahun 2022. Dan 30 Maret SKP itu di keluarkan. Kami terimanya di awal April 2022,\" ujarnya, Jumat (15/4) Ripriyanto menjelaskan, SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan prosedur operasional standar sanitasi. \"Alasan pelaku usaha pengolahan ikan wajib miliki SKP, yakni memberikan jaminan mutu dan keamanan pada produk perikanan yang diproduksi, diperdagangkan, diekspor, diimpor dan diedarkan wilayah RI,\" ungkapnya. Selain itu, demi memenuhi standar produk hasil perikanan yang dipersyaratkan serta memenuhi persyaratan sanitasi dan higienis dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan. Ripriyanto menuturkan, dua produk tersebut mendapatkan SKP bukan tanpa sebab, melainkan didukung dari persyaratan awal hingga akhir yang memenuhi penilaian. Seperti persyaratan awal suatu produk berhak mendapatkan SKP karena memenuhi persyaratan lokasi dan lingkungan yang baik sesuai standar operasional (SOP). (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: