Iklan Bos Aca Header Detail

Pukul 06.00-08.00 WIB, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalinbar Tanggamus!

Pukul 06.00-08.00 WIB, Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalinbar Tanggamus!

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mobil barang atau muatan dilarang melintas di jalan lintas barat (Jalinbar) mulai pukul 06.00-08.00 WIB. Kebijakan ini diambil Pemkab Tanggamus dalam upaya mengantisipasi kecelakaan dan kemacetan karena banyaknya mobil barang yang melintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Razi Azanisyah mengatakan, pihaknya bersama Satlantas Polres Tanggamus telah memasang larangan tersebut pada dua titik. Yakni Jalinbar ruas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung dan ruas Sedayu, Kecamatan Semaka.

\"Untuk pemasangan rambu larangan tersebut, kami sudah berkoordinasi dan meminta izin Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) VI wilayah Bengkulu-Lampung,\" kata Razi, Rabu (15/7).

Menurut Razi, pemasangan rambu tersebut merupakan inisiatif Dishub Tanggamus. Di mana, kabupaten tetangga, yakni Pringsewu juga menerapkan kebijakan sama.

\"Program ini bekerjasama dengan Satlantas Polres Tanggamus. Untuk anggaran pemasangan rambu dari Dishub,\" sebut dia.

Razi berharap pengemudi angkutan barang, khususnya truk maupun tronton untuk dapat mematuhi jam larangan tersebut.

\"Kalau melanggar, maka yang akan memberikan sanksi adalah Satlantas Polres Tanggamus,\" tegasnya.

Sementara Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi juga mengharapkan pengemudi mobil beban atau muatan dapat mematuhi kebijakan tersebut. Ini sekaligus sebagai kepatuhan pengguna jalan dalam menjaga Kamseltibcar lantas yang aman dan lancar.

\"Atas kerjasama pengemudi, kami sampaikan terima kasih. Apabila masih membandel, maka akan kami lakukan tindakan tegas,\" kata Rudi. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: