Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Tuba, Terungkap Korban Dibacok Berulangkali

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Tuba, Terungkap Korban Dibacok Berulangkali

RADARLAMPUNG.CO.ID- Polsek Denteteladas menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan di Laut Kuala Teladas. Rekonstruksi sendiri dilakukan di Sungai Basung, Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. Dari reka ulang diketahui sadisnya Mahat (26), warga Kampung Kualateladas, menghabisi nyawa Ari Wansyah (36), warga Kampung Way Dente, hari Selasa (12/01) silam. Dalam rekonstruksi 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka, korban diketahui dibunuh dengan cara dibacok berulang kali. Aksi pembunuhan dilakukan pada adegan ke-10 sampai dengan adegan ke-15. Dalam adegan ke-10, tersangka mulanya membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok pada perut, leher dan tubuh korban berkali-kali hingga jatuh ke laut. Setelah korban jatuh ke laut, tersangka masih menunggu diatas perahu klotok miliknya. Saat korban timbul ke permukaan air, tersangka kembali membacok korban ke bagian kepala. Hal tersebut terus dilakukan tersangka berulang dari adegan ke-11 hingga adegan ke-15, hingga akhirnya korban tewas dan tenggelam di laut. \"Cara tersangka membunuh korban terbilang sangat sadis. Pembunuhan ini memang sudah direncanakan oleh tersangka sebelumnya,\" kata Kapolsek Denteteladas AKP Rohmadi, Minggu (14/02). Pada adegan ke-16, tersangka pulang ke rumahnya dan memberitahu bapak kandungnya jika dirinya telah menabrak perahu klotok korban. Bapak kandung tersangka lalu menelpon kepala kampung. \"Disini kepala kampung menyarankan agar tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Denteteladas,\" terang Kapolsek. Jenazah korban sendiri baru ditemukan hari Sabtu (16/01), di daerah Kepulauan Seribu dan telah dilakukan autopsi di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati. Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhuhan. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Kasus pembunuhan sadis ini bermula dari dendam tersangka terhadap korban. Korban sendiri diketahui telah membunuh kakak kandung tersangka pada tahun 2014 silam. Korban diketahui juga baru keluar dari menjalani masa hukuman di Rutan Klas II B Menggala akhir tahun 2020 lalu. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: