Iklan Bos Aca Header Detail

Ribuan Pekerja PT BMI Resah Takut Kehilangan Mata Pencaharian

Ribuan Pekerja PT BMI Resah Takut Kehilangan Mata Pencaharian

Beredar Isu Tak Sedap yang Dinilai Hoaks RADARLAMPUNG.CO.ID - Rasa was-was sedang membuntuti pekerja PT Bumi Menara Internusa (BMI), Jl. Ir. Sutami, Desa Lematang, Tanjungbintang, Lampung Selatan. Mereka khawatir oprasional perusahaan tersebut terganggu lantaran adanya aksi demo yang hampir sebulan ini berlangsung. Aksi dimotori organisasi yang mengatasnamakan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM). Di mana, FSBMM mengaku sedang mendampingi Serikat Pekerja Bumi Menara Internusa (SPBMI). Jumat (28/6) pagi menjelang siang aksi yang dinilai perusahaan tak sesuai ketentuan hukum itu kembali terulang. Ketua SPBMI Apriyanto dalam orasinya menuturkan, aksi digelar dengan tuntutan agar pekerja di perusahaan tersebut berstatus pegawai tetap. \"Penuhi tuntutan kami, maka kami akan berhenti menggelar aksi,\" pekiknya dari luar pagar perusahaan. Sementara, aksi tersebut tak sepenuhnya mendapat tanggapan pro dari sejumlah pekerja. Bahkan, ada yang menilai aksi tersebut justru mengganggu aktivitas para pekerja dan juga tentunya oprasional perusahaan serta ketertiban umum di lingkungan kerja. \"Tak jarang kami pekerja yang masih ingin tetap bekerja mendapat intimidasi. Kami jadi harus berangkat jauh lebih pagi untuk menghindari aksi,\" ujar RS (27), salah satu pekerja yang justru kontra atas aksi tersebut. Dirinya pun berharap agar aksi yang terjadi segera terhenti. \"Harapan kita minta perdamaian, yang di luar (massa pendemo) harus mengerti apa yang kita rasakan. Jujur kami khawatirkan demo mengancam menutup perusahaan. Pada dasarnya kenyamanan tergantung kita sendiri. Nama baik perusahaan yang sedikit ternodai harapannya bisa baik kembali,\" ucapnya. Senada diungkapkan SM (28), pekerja lainnya yang memilih tetap bekerja. \"Padahal dengan sistem kerja sesuai peraturan perusahaan saat ini kami pun sudah puas, enjoy. Justru pendapatan bisa lebih besar dari UMK kalau kita rajin,\" ujarnya. Turut diterangkan, jumlah pekerja yang pro kebijakakan perusahaan jauh lebih banyak dibanding yang kontra dan mengikuti aksi demo. Diterangkan, ada sekitar seribu pekerja yang tetap bekerja di perusahaan yang bergerak di pengolahan seafood tersbut. Sementara yang menolak dan menggelar aksi hanya berkisar puluhan. \"Kalau yang tercatat terakhir yang menolak kebijakan perusahaan sekitar 85 orang, tapi yang benar-benar pekerja sini hanya sekitar 20 orang. Sedangkan kami yang merasa enjoy tetap bekerja ada sekitar seribu orang,\" ucapnya. Ya, kekhawatiran para pekerja kian memuncak lantaran mereka mendapati sentilan bahwasanya massa aksi bakal memboikot para bayer (konsumen perusahaan). Bahkan diduga melakukan sejumlah aksi mengarah provokasi yang mengarah ke hal menyudutkan perusahaan. \"Yang kami dengar-dengar begitu,\" tambah SM. Namun, yang cukup disayangkan, sejatinya akar permasalahan yang melatarbelakangi aksi bukan lantaran tuntutan status kepegawaian. Melainkan massa menuntut perusahaan agar membebaskan salah satu pekerja yang tersangkut urusan hukum pasca bermasalah dengan perusahaan. Saat dikonfirmasi, manager HRD PT BMI Nukman Ansah mengaku telah membawa permasalahan ini ke Disnakertrans Provinsi Lampung guna proses mediasi. Dan, mediasi dimaksud telah berlangsung Jumat (21/6). Yang cukup membuat perusahaan kaget, ternyata benar aksi digelar bukan semata tuntutan status kepegawaian. Melainkan massa meminta agar perusahaan membebaskan mantan salah satu pekerja yang tersangkut masalah hukum. \"Pembahasan di Disnaker provinsi kemarin benar-benar mengarah ke tuntutan agar perusahaan membebaskan oknum (RD) yang saat ini sedang ditahan polisi karena masalah hukum,\" ujar Nukman. Dijelaskan Nukman, akar permasalahan oknum pekerja dimaksud berawal medio Januari 2019. RD yang ternyata sekretaris SPBMI menghadapi HRD untuk pendampingan karyawan lain, AO, untuk menanyakan masa kerja terkait THR. Sebelumnya AO tersangkut masalah dokumen identitas diri palsu dan sudah ditindaklanjuti sesuai peraturan perusahaan. AO melamar kembali dengan menggunakan identitas asli dan sudah bekerja kembali dengan masa kerja baru. Nah, saat pendampingan itu, RD membuat pengakuan bahwa dia sendiri menggunakan ijazah palsu. RD juga mengaku tidak lulus SMA. HRD lantas melakukan pemeriksaan atas berkas RD yang ternyata melampirkan ijazah SMA yang setelah ditelusuri terbukti palsu. HRD menindaklanjuti pemeriksaan sesuai aturan berlaku. Beberapa kali menjelaskan permasalahan ini, agar RD bersedia menerima sanksi sebagaimana ketentuan internal perusahaan. Namun RD bersikukuh menolak bahkan bersedia apabila perusahaan mau melakukan proses hukum lebih lanjut. \"Guna menegakkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, dan agar tidak menjadi contoh buruk lantaran RD menolak penyelesaian internal perusahaan bahkan bersedia diproses lebih lanjut, Manajemen PT BMI melaporkan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tanjungbintang atas pemalsuan ijazah. Selanjutnya proses sepenuhnya diserahkan pada pihak berwenang,\" tukas Nukman. (sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: