Iklan Bos Aca Header Detail

Ringkus Pengedar Narkoba

Ringkus Pengedar Narkoba

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus satu orang tersangka Tindak Pidana penyalah guna Narkotika Golongan 1 jenis sabu. Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, tersangka adalah Alexander (35) ditangkap pada Kamis (9/7) sekitar 14.30 WIB di rumahnya Desa Bumi Agung Kecamatan Abung Timur Lampura. \"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa 4 paket sabu (bruto 0,8 gr), 1 bundel plastik klip dan 3 buah timbangan digital,\" ungkap Aris. Saat ini, kata dia, tersangka berikut barang bukti diamankan, guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. \"Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif. Kita juga berusaha membongkar jaringannya hingga pemasok barang haram tersebut kepada tersangka,\" terangnya. Sementara terhadap tersangka, akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. \"Untuk hukumannya lebih dari 10 tahun penjara,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: