Ini Alasan Kejati Lampung Tidak Menahan Tersangka OTT

Ini Alasan Kejati Lampung Tidak Menahan Tersangka OTT

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejati Lampung telah menetapkan Plt. Kasubbag Umum Badan Kesbangpol Lampung, Jamal Muhammad Nasir yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka. Namun pihak Jaksa tidak melakukan penahanan dengan alasan ada jaminan dari keluarganya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dikarenakan ada permohonan dan jaminan dari keluarga.

\"Ya untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan dikarenakan ada jaminan permohonan dari pihak keluarga,\" ujarnya, Sabtu (17/8) malam.

Menurut Andi, yang menberikan jaminan tersebut istri dari tersangka sendiri. \"Jaminan ini sudah diatur KUHAP, dengan komitmennya dia harus wajib lapor,\" jelasnya.

Lalu barang bukti yang diamankan oleh pihaknya terkait OTT ini mencapai puluhan juta. \"Ada uang sebesar Rp21.650.000 yang kita amankan dari tersangka,\" tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Butuh waktu  1×24 jam bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk menetapkan Plt. Kasubbag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Ya sejak terhitung pada Sabtu (17/8) kita telah tetapkan Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis kepada radarlampung.co.id, Sabtu (17/8). (ang/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: