Iklan Bos Aca Header Detail

Sampai Agustus Tidak Sampai Syarat Minimal, Bacaden Gugur

Sampai Agustus Tidak Sampai Syarat Minimal, Bacaden Gugur

Radarlampung.co.id– Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung, dalam monitoring verifikasi faktual dukungan calon perseorangan banyak ditemukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahkan jumlahnya mencapai 2 ribuan di masing-masing bakal pasangan calon perserorangan (Bacaden) yakni Firmansyah Y Alfian-Bustomi Rosadi dan Ike Edwin-Zamzanariah. Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo mengatakan, jika dalam tahapan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan PKPU Tahapan Pilkada serentak 2020, jika dua bacaden tersebut tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan sebanyak 47.684 suara maka dianggap gugur karena TMS. “Tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota itu diaksanakan pada 20-21 Agustus 2020. Jika tidak sampai kebatasan minimal, ya gugur karena TMS,” ucapnya, Kamis (2/7). Meski demikain, Fery melanjutkan, masih ada waktu perbaikan hingga 25-27 Juli 2020. Di mana, diikuti tahapan selanjutnya, pengecekan dukungan dan sebaran hasil perbaikan pada 25-28 Juli 2020, lalu verifikasi administrasi kegandaan dokumen dukungan perbaikan pada 27 Juli-4 Agustus 2020, dan penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan paslon kepada PPS. Namun sayangnya, Fery tidak mau menjelaskan sudah berapa hasil verifikasi faktual terhadap kedua Bacaden. Dia beralasan, masih belum ada data valid yang diterima di tingkat kabupaten/kota. “Kalau persoalan data yang TMS belum ada. Kami belum menerima data yang valid dari tim,” kata dia. Dia juga berpesan kepada kedua bacaden agar lebih komunikatif dan lebih efektif memanfaatkan waktu secara maksimal untuk mengumpulkan pendukung. “Tentu saja tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan,”ucapnya. Sebelumnya Bacaden Pilwakot Bandarlampung, Firmansyah Y Alfian angkat bicara terkait adanya persoalan dalam dukungannya saat verifikasi faktual, mulai dari masuknya ASN, hingga orang meninggal. Kepada Radar Lampung dia mengatakan, untuk yang terverifikasi sebagai ASN, itu terjadi tanpa sepengetahuan dia. Hal tersebut lantaran di e-KTP yang dikumpulkan oleh tim, tidak tertera di kolo pekerjaannya bahwa yang bersangkutan adalah ASN. “Jadi di e-KTP tidak tercantum. Itu yang menjadi pertimbangan tetap masuk dalam dukungan pada waktu itu,” ucapnya, Rabu (1/7). (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: