Jaksa KPK Sebut Tak Terapkan TPPU kepada Agung

Jaksa KPK Sebut Tak Terapkan TPPU kepada Agung

radarlampung.co.id - Usai persidangan, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara terdakwa suap di Kabupaten Lampung Utara yakni Sopian Sitepu tidak memberatkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.

\"Kami melihat dakwaan ini seperti kami kemukakan di persidangan setelah kami baca dan dengar sesuai semua dengan syarat formal sebagaimana dengan diatur oleh KUHP sehingga kami tidak mengajukan eksepsi,\" ujarnya, Senin (24/2).

Ditanya apakah dirinya mengakui bahwa dakwaan itu benar. Sopian menjelaskan itu belum semuanya benar, karena masih menunggu hasil penjelasan di persidangan nanti lagi. \"Itu nanti dijelaskan di persidangan saksi dan alat bukti lain. Itu (dakwaan, red) nanti juga kami belum revisi,\" ungkapnya.

Sementara itu, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah membacakan dakwaan keempat terdakwa. \"Pada hari ini sudah membacakan surat dakwaan. Terkait dengan tadi yang disebutkan peran dari adik terdakwa bahwa dalam kurun waktu 2014 sampai 2017 adiknya ini sebagai orang kepercayaan. Dan kita lihat di tahun 2019 ada Raden Syahril,\" tuturnya.

Lalu apakah nanti KPK sendiri akan menetapkan tersangka baru. Taufiq pun menjelaskan bahwa untuk sekarang pihaknya masih akan fokus di penerima terlebih dahulu. \"Untuk sekarang kami fokus di penerima. Untuk tersangka baru apa hasil persidangan kita lihat terhadap saksi dan bukti melihat hasil persidangan,\" terangnya.

Untuk adik Agung sendiri yakni Akbar Tandiniria Mangkunegara, pihaknya akan menjadikan saksi dipersidangan nanti. \"Akbar akan kita jadikan saksi. Dari ketiga terdakwa sementara tidak ada TPPU karena hanya gratifikasi. Karena, untuk Agung dan Syahbudin kurun waktu 2014 sampai 2019 kita melihat ada penerimaan tetapi sumber darimana uang tersebut karena makanya yang tepat hanya gratifikasi,\" pungkasnya. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: