Iklan Bos Aca Header Detail

Sengketa Lahan di Waykanan Masuk Ranah Perdata

Sengketa Lahan di Waykanan Masuk Ranah Perdata

radarlampung.co.id-Persoalan sengketa lahan warga dengan PT. BMM berlanjut. Kali ini pihak PT. BMM melayangkan gugatan perdata. Dalam gugatan ini, Eeng Saputra kuasa hukum warga dan sejumlah orang lainnya menjadi tergugat. Menurut Eeng Saputra, kuasa hukum warga, dirinya mendapatkan surat panggilan sebagai tergugat dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu karena mendapat gugatan perdata dari PT. BMM. Eeng mengaku tak pernah melakukan kegiatan secara personal melainkan atas nama masyarakat adat Kampung Gunung Sangkaran. \"Anehnya yang dipanggil sebagai tergugat oleh pengadilan adalah saya. Saya dan beberapa orang keluarga saya yang lain sementara masalah itu bukan masalah pribadi. Seharusnya semua masyarakat adat Kampung Gunung Sangkaran,” katanya. Terpisah Kepala Kampung Gunung Sangkaran Juanda menyatakan, seharusnya sidang perdata tersebut digelar 25 Juni lalu. Namun, menurutnya, sengketa lahan itu adalah sengketa adat. Bukan perorangan. Karenanya, dia menilai pihak PT. BMM salah melayangkan gugatan. Pihaknya juga telah melayangkan keberatan ke PN Blambangan Umpu. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: