Sepanjang 2019, Lima Kabupaten dan Kota Ini Masuk Zona Merah Narkoba

Sepanjang 2019, Lima Kabupaten dan Kota Ini Masuk Zona Merah Narkoba

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepanjang tahun 2019 ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memetakkan beberapa wilayah dan kabupaten/kota yang masuk zona merah bahaya peredaran narkoba. Dalam pemetaan itu, ada lima kabupaten dan kota yang masuk zona merah. Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursantary melalui Kabid Pemberantasan BNNP Lampung Kombes Pol Hennry Budiman menjelaskan, dalam lima daerah itu terdapat sedikitnya 24 desa, kampung, juga kelurahan yang menjadi pasar narkoba. \"Data yang diinput dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, lima kabupaten kota di Lampung yang masuk zona merah adalah Bandarlampung, Kabupaten Waykanan, Mesuji, Lampung Timur, dan Lampung Selatan,\" ujarnya, Kamis (12/12). Sari pemetaan itu, Bandarlampung memiliki kelurahan paling banyak menjadi tempat peredaran narkoba, yakni sebanyak 13 kelurahan. Dengan disusul oleh Waykanan sebanyak 5 kampung, Lampung Selatan ada 3 desa, Mesuji ada 2 desa, dan Lampung Timur ada 1 desa. Hennry menambahkan, untuk perbandingan data tentang daerah yang menjadi sorotan BNNP Lampung tidak banyak berubah. Pemetaan pada daerah-daerah di Lampung pada tahun 2018 dibanding 2019 cenderung serupa. \"Daerah rawan peredaran narkoba tersebut menjadi sorotan institusi kami. Juga menurut kami, kerawanan daerah itu diduga berkorelasi dengan keterlibatan para narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang berada di masing-masing daerah,\" ungkapnya. Untuk itu, lanjut dia, pemetaan BNNP Lampung masih pada tahap kategori daerah. BNNP Lampung belum sampai pada tahap pemetaan LP dan Rutan yang menjadi tempat rawan peredaran narkoba. \"Kalau daerahnya zona merah, apakah LP atau Rutan di sana terlibat?. Ya, bisa jadi seperti itu dan memang peluang itu ada. Untuk memberikan indikator di LP atau Rutan, kita belum sempat melakukan,\" katanya. Dan diakui dirinya, BNNP Lampung masih kesulitan mengurangi keterlibatan narapidana dalam tindak pidana narkotika. Itu, kata dia, lantaran masih beredarnya alat komunikasi. Ia mengklaim, telah berkoordinasi secara intens kepada jajaran LP dan Rutan untuk bersama-sama menuntaskan persoalan itu. \"Kita lihat kan, kasihan juga dengan rekan-rekan kita di dalam LP atau Rutan. Saya percaya mereka juga ingin melakukan perubahan. Tapi lagi-lagi, masih ada saja yang berbuat. Apalagi terkadang pelaku-pelaku ini lebih maju satu langkah dibanding petugas. Keberadaan alat komunikasi ini sangat luar biasa pengaruhnya,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: