Iklan Bos Aca Header Detail

Januari-Juni 2020, BNN Metro Layani 12 Rehabilitasi

Januari-Juni 2020, BNN Metro Layani 12 Rehabilitasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Periode Januari sampai saat ini sebanyak 12 orang mengajukan layanan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Metro. Sebanyak 11 orang di antaranya menjalani rawat jalan dan satu orang rawat inap. Hal itu diungkapkan Kepala BNN Metro Saut Siahaan. Dijelaskan, dari 12 orang terdapat 5 orang masuk kategori voluntary atau sukarela untuk menjalani rehabilitasi. Sementara tujuh orang lainnya masuk kategori compulsory atau wajib rehabilitasi. \"Tahun 2019 lalu jumlah layanan rehabilitasi BNN Metro sebanyak 23 orang,\" ujarnya usai acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Kantor BNN Metro, Jumat (26/6). Ditanya apakah ada peningkatan penyalahguna narkotika di Metro, dirinya mengaku terdapat peningkatan. \"Ya, peningkatan ada. Itu bisa kita lihat dari jumlah residen atau pecandu yang melapor ke kita untuk rehabilitasi,\" tuturnya. Untuk Bumi Sai Wawai sendiri, menurut Saut belum masuk kategori Zona Merah Narkotika. \"Zona rawan enggak, cuma ada penyalguna, mayoritas yang meminta rehab dari luar Metro, kalau warga Metro sendiri dikit,\" tuturnya. Karena Metro merupakan kota pendidikan, menurutnya membuat banyak pendatang masuk ke Metro dan terjerat penyalgunaan narkoba. \"Konsekuensi kota pendidikan adalah menampung pelajar atau mahasiswa dari seluruh kabupaten/kota. Otomatis banyak budaya masuk,\" ucapnya. Saut pun mengajak semua pihak menjaga Kota Metro agar tidak masuk Zona Merah narkotika. \"Tugas kita bersama untuk menjaga jangan sampai Metro menjadi daerah peredaran narkoba,\" ujarnya. Diungkapkan, perayaan HANI tahun 2020, menurutnya mengusung Tema \"Hidup 100%di Era New Normal: Sadar, Sehat, Produktif, dan Bahagia Tanpa Narkoba\". \"Hidup 100 persen merupakan perubahan citra BNN sebagai garda utama P4GN dengan mengubah pola otoritatif menjadi apresiaf dan yang terkasan kaku menjadi flexibel,\" tuturnya. Sehingga, ketika sepenuhnya #hidup 100 persen maka diyakini dimensi sadar-sehat-produktif dan bahagia menjadi capaian yang diharakan. BNN Metro merilis, jumlah tindak pidana narkotika dalam wilayah hukum Polres Metro periode Januari-Maret 2020 sebanyak 60 kasus. Terbagi dari 18 kasus di Metro Barat, 11 kasus di Metro Timur, lima kasus di Metro Utara, lima kasus di Metro Selatan, dan 21 kasus di Metro Pusat. Dari 60 kasus tersebut terdapat 88 tersangka, yang terbagai dari 86 orang pengguna dan dua pengedar. Dengan barang bukti sabu 22,97 gram, ekstasi 1 butir, ganja 645,35 gram, dan tembakau gorila sebanyak 35,95 gram. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: