Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Bunda Merry

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Bunda Merry

Didampingi pengacaranya, Bunda Merry saat keluar dari Polres Lampura. --

RADARLAMPUNG.CO.ID- Aktivis perempuan Merry (48), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Lampung Utara. Aktivis yang akrab disapa bunda Merry dipersangkakan memperalat anak kala mengikuti demo Aliansi Masyarakat Lampung Utara di depan kantor Kementerian Agama Lampura pada 9 maret 2022 lalu. Saat itu massa mendemo Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mundur dari jabatannya lantaran persoalan pengeras suara untuk adzan.

 Bunda Merry ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus perlindungan anak sebagaimana Pasal 76H Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014. Dalam pasal itu berbunyi Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.

Ancaman hukuman dalam tindak pidana ini termaktub dalam pasal 87 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 yakni setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

BACA JUGA:Resmi Nikahi Muridnya, Kepsek di Tuba Beri Seserahan Saham Hingga IPhone

Namun, pada Senin 23 Mei 2022, Bunda Merry dapat bernafas lega. Pasalnya, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum dan sejumlah nama. Diantaranya Anggota DPRD Lampung Mardani Umar dan Ardiansyah SH yang juga kuasa hukum Bunda Merry.

Salah satu kuasa hukum Bunda Merry Gunawan Parikesit mengaku keberatan dengan pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian. Sebab menurutnya, Merry tidak melakukan tindak pidana yang disangkakan. Meski begitu, pihaknya mengapresiasi tindakan yang diterapkan oleh pihak Polres Lampura, itu dikarnakan pihak Polres Lampura bertindak profesional dalam berkerja.

“Tentunya kita (PH) dan klien (Merry,red) juga koperatif dalam menghadapi perkara ini. Polisi berkerja professional dalam menerapkan hukum yang berlaku di negara ini. Alhamdulillah penangguhan penahanan terhadap klain kita dikabulkan oleh Polres Lampura,” kata Gunawan Parikesit.

BACA JUGA:Boleh Lepas Masker di Area Terbuka, Tapi…

Menurut Gunawan Parikesit, apa yang dilakukan aparat kepolisian adalah langkah maju dalam proses penanganan hukum. “Dimana langkah persuasive mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” katanya.

Sementara, Merry mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena telah diberi kemudahan dalam menghadapi perkara tersebut. Ia juga mengaku akan koperatif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya bersyukur kepada Allah SWT, diberikan kemudahan dalam menghadapi cobaan ini. dan berjanji kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lampura akan koperatif sesuai dengan perundangan yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA:Pemkot Anggarkan Rp3,4 M untuk Bayar Tunggakan Honor DLH

Terpisah Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasi Humas AKP Zulkarnain, mengaku belum mendapatkan kabar dari Satreskrim Polres Lampura, terkait dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap bunda Merry.

“Maaf, saya belum mendapatkan kabar tentang itu (penangguhan). Silakan langsung hubungi KBO Reskrim pak Joko saja,” kata dia.

Ketika dihubungi, KBO Reskrim polres Lampura IPDA Joko telepon genggamnya dalam keadaan tidak aktif. Begitu halnya dengan pesan singkat melalui WA tidak kunjung ada balasan. (ozy/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: