Jalani Sidang Pleidoi, Terdakwa Pengendali Sabu 97 Kg Keluarkan Unek-unek

Jalani Sidang Pleidoi, Terdakwa Pengendali Sabu 97 Kg Keluarkan Unek-unek

SIDANG ONLINE: Terdakwa pengendali sabu seberat 97 kg jalani sidang secara online di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (24/5).-FOTO ANGGRISASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID-

RADARLAMPUNG.CO.ID - M. Sulton terdakwa yang terjerat perkara sabu seberat 97 kilogram, jalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Selasa (24/5).

Dalam sidang itu, kuasa hukum terdakwa yakni Agus Purwono menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi pokok dalam pembelaan terdakwa pada hari ini.

"Yang pertama mengenai fakta hukum di persidangan tak ada yang disampaikan pada surat tuntutan," katanya.

Lalu yang kedua terkait keterangan saksi penyidik dan saksi Lapas Kelas 1 Surabaya yang mana dalam fakta hukum itu, bahwa dihadirkan namun dalam surat tuntutan ini tidak sama sekali dimasukkan yang mana dalam surat tuntutan ini keberatan terdakwa.

"Sedangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, penyidik menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan kloning saat itu, dan tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan," kata dia.

Menurutnya, saat itu memang dilakukan kloning oleh penyidik dan dinyatakan dalam persidangan, namun penyidik tidak bisa membuktikan dalam persidangan.

Lalu saksi lain yaitu dari lapas pun menerangkan bahwa saat di Lapas Kelas I  Surabaya, terdakwa pernah diperiksa dan tidak didampingi penasehat hukum.

"Disini bisa dilihat di surat tuntutan bahwa jaksa nya bertuliskan AI Simamora sedangkan kenyataannya jaksanya adalah Roesman Yousa ini ada kekeliruan yang fatal oleh penuntut umum," jelasnya.

Lalu terkait barang bukti, sudah djelaskan yang mana buktinya itu totalnya 97 kg, padahal total setelah ditimbang itu 92 kg. "Jadi dasar apa sehingga JPU menyimpulkan barang bukti 97 kg itu," tuturnya.

Tak hanya itu saja, hal janggal pun disampaikan Agus Purwono yaitu dalam surat tuntutan JPU ada keterangan saksi dari Kabeta dan Bagus yang mana keterangan saksi ini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

"Kedua orang itu ada dalam surat tuntutan. Kedua saksi itu tidak ada dalam perkara Sulton bahkan di BAP pun tidak ada. Kenapa JPU memasukkan nama mereka berdua dalam tuntutan," ujarnya.

Selanjutnya, berdasarkan fakta hukum dipersidangan saat melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa disuruh untuk tanda tangan, tetapi ada pemaksaan, pemukulan di bagian perut dan kepala.

"Hal itu sudah diterangkan oleh terdakwa pada gelaran sidang sebelumnya. Makanya itu kita masukan dalam pledoi ini," bebernya.

Disinggung terkait penolakan, mengapa tidak diajukan saat eksepsi, menurutnya eksepsi sudah dilakukan tapi ditolak. "Dengan pertimbangan sudah memasuki materi pokok sehingga ditolak oleh Majelis Hakim," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: