Jalani Sidang Pleidoi, Terdakwa Pengendali Sabu 97 Kg Keluarkan Unek-unek

Jalani Sidang Pleidoi, Terdakwa Pengendali Sabu 97 Kg Keluarkan Unek-unek

SIDANG ONLINE: Terdakwa pengendali sabu seberat 97 kg jalani sidang secara online di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (24/5).-FOTO ANGGRISASTRIADI/RADARLAMPUNG.CO.ID-

Juga itu, terkait terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, dan tanggapan dari Jaksa yang sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas, Agus berujar, hingga detik ini belum ada bukti perihal koordinasi jaksa dengan pihak lapas.

"Minggu lalu juga Hakim meminta, kalau ada tanggapan dari lapas segera ditunjukkan dalam persidangan. Tapi hingga hari ini tidak bisa menghadirkan terdakwa dan tidak bisa menunjukkan bukti surat tanggapan dari lapas. Ini kan jadi pertanyaan besar disini, apakah sudah mengirimkan surat atau belum, jadi kita belum tau akan hal itu," jelasnya.

Agus pun kembali menegaskan bahwasanya pihaknya sama sekali bukti surat mendapatkan surat itu.

"Tadi JPU bilang sudah koordinasi tapi mana belum ada, ini malah mengajukan ke majelis hakim. Tadi kan, kita dengar sendiri, JPU baru bilang akan mengajukan, kenapa tidak sedari kemarin. Ini saya lihat saat sidang lain ada terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan, kenapa rasanya sulit sekali bagi kami menghadirkan terdakwa dalam persidangan ini," pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: