Disdukcapil Metro Gencar Sosialisasikan Perubahan Pencatatan Nama

Disdukcapil Metro Gencar Sosialisasikan Perubahan Pencatatan Nama

Kepala Disdukcapil Metro Maria Fitri Jayasinga. Foto Ruri/Radarlampung.co.id--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Metro akan menyosialisasikan aturan perubahan pencatatan nama pada dokumen kependudukan. 

Kepala Disdukcapil Metro Maria Fitri Jayasinga mengatakan, sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat melalui website, media sosial, atau saat melakukan kunjungan-kunjungan.

“Kita akan sosialisasi lewat website dan dibantu kawan-kawan media. Secara bertahap kita akan informasikan ke masyarakat saat roadshow perekaman E-KTP ke sekolah ke kelurahan dan juga saat rapat-rapat,” ujarnya, Rabu (25/5).

Dijelaskan, terhitung sejak 22 April 2022 lalu, pencatatan nama diberlakukan minimal dua suku kata. Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.

“Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syaratnya antara lain tidak bermakna negatif, mudah dibaca, dan tidak multitafsir. Selain itu jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata,” ungkapnya.

Kemudian, untuk penamaan juga harus menggunakan norma agama, norma kesopanan, dan juga norma kesusilaan.

“Karena pernah ada yang memberi nama itu nama alat kelamin. Itu kan akan mengganggu kepada kejiwaan sang anak juga,” ungkapnya.

Dia melanjutkan, meski Permendagri tersebut baru berlaku sejak tanggal 22 April 2022, namun bagi yang telah membuat Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), ataupun E-KTP sebelum tanggal tersebut, tak perlu melakukan perubahan nama.

“Sebelum dari tanggal itu masih diperbolehkan. Untuk saat ini, sudah harus minimalnya dua kata dan tidak boleh ada penyingkatan. Seperti misalnya Muhammad jadi Muh, dan Abdullah jadi Abd, sudah tidak boleh lagi,” paparnya. (rur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: