Akhirnya, APBMI dan Koperasi TKBM Sepakat Naikkan Tarif Upah Buruh Bongkar Muat

Akhirnya, APBMI dan Koperasi TKBM Sepakat Naikkan Tarif Upah Buruh Bongkar Muat

(Foto Humas Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dengan semangat membela kesejahteraan para buruh, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Lampung bersama Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, bersinergi dan sepakat menetapkan kenaikan tarif upah buruh.

Ya, pasca melewati sejumlah diskusi, kedua pihak sepakat upah buruh bongkar muat Pelabuhan Panjang naik sebesar 3 persen. 

Kenaikan tarif upah buruh tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung, Disnaker Bandarlampung, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Panjang, APBMI Lampung, F-SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) Pelabuhan Panjang, serta jajaran pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, di kantor KSOP Panjang, Rabu (25/05/2022).

Kenaikan tarif tersebut nantinya akan dituangkan dalam nota kesepahaman Memoroundum off understanding (MoU) perjanjian kejasama antara APBMI dan TKBM. 

Dalam kesempatan itu Kabid Lalulintas (Lala) KSOP Pelabuhan Panjang Hot Marajohan menjelaskan, dengan disepakatinya tarif upah buruh 3 persen tersebut, diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja di pelabuhan. 

"Kami pembina hanya mendorong bagaimana baiknya dan buruh bisa sejahtera, dengan kesepakatan kenaikan tarif tersebut pula dapat diberengi dengan kinerja buruh yang meningkat dalam kegiatan sehari-hari dan menciptakan Pelabuhan Panjang yang aman dan kondusif," ujar Hot Marajohan. 

Sementara, Ketua APBMI Lampung Jasril Tanjung mengatakan, pihaknya terkait kenaikan tarif upah buruh berpedoman pada SK gubernur dan tarif Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai pembanding. Namun tidak bisa di bawah UMP. 

"APBMI bersama koperasi TKBM telah sepakat kenaikan tarif upah buruh 3 persen. Hal ini tentunya disesuaikan dengan pedoman, baik SK gubernur maupun kenaikan tarif UMP. Dan nantinya akan kita tuangkan dalam nota kesepahaman bersama pada Selasa depan," ujarnya. 

Disinggung berapa kisaran rupiah kenaikan tarif upah buruh bila mengacu pada nilai tarif UMP senilai Rp2,7 juta, pihakanya belum bisa menjawab secara jelas.

"Kalau menghitung nilai rupiahnya saya agak sulit, tetapi yang jelas tidak di bawah nilai UMP, pasti di atas Rp2,7 juta. Yang jelas kita bersama koperasi TKBM bersinergi membela kesejahteraan para buruh," jelasnya. 

Lalu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada mengatakan, dengan telah adanya kesepakatan kenaikan tarif upah buruh 3 persen tersebut, selanjutnya pihaknya akan ada pertemuan kelanjutan, yakni penandatanganan MoU kerjasama. 

"Kami sangat berterimakasih dan alhamdulillah kesepakatan ini akan ditandatangani pada Selasa (31/5/2022). Kami akan koordinasi dengan semua KRK-KRK (Kepala Regu Kerja) dan akan diberlakukan 1 bulan setelah tarif upah ditetapkan/penandatanganan MoU yakni per 1 Juli 2022," kata Agus Sujatma. 

Menurut dia, dengan adanya rapat tatap muka langsung dengan seluruh pembina koperasi TKBM, seperti Disnaker Bandarlampung dan KSOP Panjang, serta tempat yang difasilitasi oleh KSOP Panjang, semua sepakat kenaikan upah buruh 3 persen. 

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Pelabuhan Panjang Ghozali mengatakan, dengan disepakatinya kenaikan tarif upah buruh, diharapkan bukan hanya di atas kertas semata. Akan tetapi, bagaimana penerapan di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: