Pemkot Baru Bayar Satu Bulan Tuntutan TKS DLH, Kepala BPKAD: Hari Ini Kita Bayar

Pemkot Baru Bayar Satu Bulan Tuntutan TKS DLH, Kepala BPKAD: Hari Ini Kita Bayar

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan. Foto Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ternyata, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung baru membayarkan satu bulan gaji tenaga kerja sukarela (TKS) kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dari semestinya dua bulan gaji tahun 2021 yang menjadi tuntutan.

Hal tersebut lantas menyebabkan terulangnya aksi turun ke jalan oleh sekumpulan TKS tega kebersihan, agar pemkot setempat dapat segera membayarkan tuntutan mereka.

Pemkot melalui Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat mengklaim hari ini (30/5) akan membayarkan satu bulan tunggakan gaji TKS tahun lalu yang tersisa.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan mengatakan, hari ini pemkot membayar sisa tunggakan gaji TKS DLH tahun lalu.

Sehingga, pihaknya berharap setelah tuntutan diselesaikan, TKS kebersihan dapat kembali bekerja dengan benar.

"Hari ini dibayarkan, harapannya kalau itu selesai kerjanya benar. Tapi jangan masih mengungkit masalahnya kemana-mana. Kerena yang dituntut itu gajinya dibayarkan," ujarnya, Senin (30/5).

Dirinya melanjutkan, pembayaran honor TKS DLH menjadi prioritas untuk diselesaikan. Di mana, pada untuk OPD lain pun hendak ingin dibayarkan. "Jadi kita selesaikan semua secara bertahap," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, terkait tunggakan dua bulan pembayaran gaji TKS kebersihan tahun 2021 lalu yang baru dibayar satu bulan, Selasa (24/5) lalu, hal itu karena keuangan daerah harus diatur.

Dengan dalih, ada kebutuhan lain yang juga mendesak.

"Intinya sih bukannya kita tidak mau bayar, tapi dilakukan secara bertahap. Dan akhirnya selesai juga. Satu bulan anggaran gaji petugas kebersihan DLH itu sekitar Rp1,8 miliar. Jadi kalau tunggakan dua bulan itu sekitar Rp3,6 miliar," terangnya. (pip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: