Maling HP, Dua Remaja Diamankan Polisi

Maling HP, Dua Remaja Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan oleh Polisi. Foto Polres Lamtim--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua orang kasus pencurian dan pemberatan (curat) diamankan oleh Polres Lampung Timur (Lamtim). Kedua orang itu berinisial RH (21) dan FR (17) mereka merupakan warga Kec. Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Ferdiansyah mewakili Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, ke dua tersangka diduga terlibat aksi pencurian 1 unit telepon genggam merek Oppo A3S milik Hartono (47) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai.  Aksi pencurian itu dilakukan ke dua tersangka pada 17 Mei 2022 pukul 02.00 WIB.

Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela samping. Setelah itu, tersangka membawa kabur 1 unit telepon genggam yang ada di meja ruang tengah rumah korban.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan ke 2 tersangka, Rabh (1/6). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka beraksi.

"Tersangka dan barang bukti kami amamkan di Polsek Labuhan Maringgai guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Ferdiansyah. (wid/ang)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: