Sepekan Ini, Polresta Bandarlampung Ungkap Perkara Narkoba
Diamankan : Petugas Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mengamankan 9 tersangka dengan 13.73 gram Sabu-Sabu danĀ 5.6 gram Ganja di Mapolres, Kamis (2/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandarlampung selama kurang lebih satu Minggu dari tanggal 27 mei sampai tanggal 2 juni 2022 telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika wilayah hukum Polresta Bandarlampung yakni berhasil menangkap 9 tersangka dengan 13.73 gram Sabu-Sabu dan 5.6 gram Ganja.
Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, selama satu minggu ada sekitar 9 tersangka dengan 8 laporan polisi yakni Sabu Sabu 7 dan ganja 1. Dimana, untuk Sabu-Sabu sebesar 13.73 gram dan Ganja sebesar 5.6 gram. "Dimana dari jumlah tersangka kurang lebih 9 orang, 4 diantaranya merupakan residivis dan terbesar kita ungkap ada 5 gram," jelas pada hari Kamis (2/6) di Ruang Rapat Satresnarkoba Mapolresta Bandarlampung.
Adapun tersangka yang residivis inisial BN, SP, DD, dan juga RD dan mereka juga merupakan pengedar juga.Sementara untuk lima tersangka lainnya rata rata masih memiliki berdasarkan pasal 112 yang memiliki, menyimpan, dan menguasai barang tersebut.Yakni inisial FJ, SK, MI, HA , dan RA. "Sembilan tersangka berinisial usia rata-rata diatas 21 Tahun," katanya.
BACA JUGA:Walikota dan Kemenag Resmi Lepas 749 Orang CJH Bandarlampung
Jadi untuk pengungkapan kami dari tim opsnal satreskrim Polresta Bandarlampung melakukan pengungkapan dengan total 13,73 gram kemudian ganja 5,67 gram dan Barang Bukti hp 9 unit. "Dari pengedar rata rata dari 9 tsk kita amankan, 4 diantaranya residivis dan juga pengedar," kata Kompol Gigih.
Ditanyai soal penangkapan,Kompol gigih menyampaikan penangkapan berdasarkan informasi yang dihimpun lapangan dari masyarakat sekitar."Memang pada saat penangkapan dari Satresnarkorba, memang rata rata namanya pengedar sudah melakukan penyembunyian Barang Bukti sehingga berdasarkan DPO atau target ops yang sudah kita lakukan," kata Kompol Gigih.
Akibat tindakan tersebut,sembilan tersangka dikenakan pada Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 sub pasal 112 dan pasal 114 sub pasal 111 UU no.35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Beri Solusi untuk P3K yang Belum Terima SK, Disdikbud Bandar Lampung Terbitkan Surat Perintah Tugas
Pengakuan tersangka SP,Ia melakukan pengedaran barang sabu selama dua kali diwilayah Telukbetung.Bandarlampung."Saya melakukan karena iseng," kata Pria juga merupakan Residevis dengan kasus yang sama.(gie/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: