Tiga Kali Pengungkapan, Ditresnarkoba Amankan 11 Orang Tersangka

Tiga Kali Pengungkapan, Ditresnarkoba Amankan 11 Orang Tersangka

Ekpose Ganja : Tim terpadu dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan 3 Kg Sabu, 69 Kg Ganja, dan 1.300 Ekstasi berikut 11 tersangka di Mapolda Lampung, Jumat (3/6).-Foto M. Tegar Mujahid/radarlampung.co.id-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebelas orang tersangka berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, dalam pengungkapan selama tiga kali.

Wadirresnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan sebelas orang tersangka itu di tempat yang berbeda-beda. Yakni 3 Kilogram Sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 4 tersangka.

"Lalu ada 69 Kilogram Ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 3 tersangka. Dan terakhir 1.300 ekstasi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 tersangka," katanya, Jumat 3 Juni 2022.

BACA JUGA:Hindari PMK, Anjurkan Semprot Kandang dengan Disinfektan

Dirinya menjelaskan, untuk kronologis penangkapan 3 Kilogram sabu adalah pada hari Senin, 23 Mei 2022 sekira pukul 10.30 Wib di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengamankan dua tersangka yaitu RJ dan BA. 

"Berdasarkan pengembangan dengan teknik Controlled Delivery berhasil mengamankan kedua tersangka lagi yaitu IGS dan PJ di Hotel Santika, Nusa Tenggara Barat," kata dia.

Sedangkan, untuk penangkapan 69 Kilogram Ganja pada hari Sabtu, 28 Mei 2022 pukul 00.10 WIB masih berlokasi di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, berhasil mengamankan 1 orang yaitu supir bus berinisial AG yang membawa 3 kardus besar berisi 69 Kilogram Ganja yang akan dibawa ke Bekasi. 

BACA JUGA:Belum Kunjung Beralih, Ternyata Aset Tiga Pasar Ini Masih Diaudit Inspektorat

"Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka lain yaitu AMN dan ERW," kata dia.

Kemudian, terkait 1,300 ekstasi AKBP FX Winardi menjelaskan, bahwa pada hari Kamis 12 April 2022 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Gang H. Hamid, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung telah dilakukan pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial IRF, RFK, dan TRM, dengan barang bukti 13 bungkus plastik berisi 1,300 butir ekstasi, 3 buah handphone, dan dua buah timbangan digital.

"Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lagi yaitu RM," ungkapnya. 

BACA JUGA:Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Bagaimana Nasib 1.576 Pegawai Tulang Bawang? Begini Jawaban Sekkab

AKBP FX Winardi menambahkan para tersangka yang tertangkap ini merupakan jaringan wilayah barat Indonesia.

"Barang-barang itu, hendak diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandar Lampung," pungkasnya. (ang/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: