UMK Dominasi Pengurusan NIB di OSS-RBA Bandar Lampung

UMK Dominasi Pengurusan NIB di OSS-RBA Bandar Lampung

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung. Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca di-launching oleh Presiden Republik Indonesia pada Agustus 2021 lalu, setiap daerah telah menggunakan Online Single Submission Risk Approach (OSS-RBA), termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Dari 4 Agustus 2021 hingga 3 Juni 2022, tercatat 4.387 Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis resiko milik pelaku usaha di Bandar Lampung dikelurakan OSS RBA.

Jumlah tersebut didominasi oleh Usaha Mikro Kecil (UMK), yakni sebanyak 4.225 NIB.

BACA JUGA:Konflik Buruh Pelabuhan Panjang Jadi Salah Satu Fokus Ketua F.SPTI-K.SPSI

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, proses pengurusan izin saat ini wajib melalui aplikasi OSS-RBA yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk saat berada di rumah, cukup menggunakan komputer atau ponsel pintar.

Sebelum mengajukan permohonan, kata Muhtadi, pemohon terlebih dahulu memiliki hak akses melalui OSS-RBA. Dengan cukup memasukan data diri, NPWP, E-mail, nomor telpon, dan lainya untuk melakukan pendaftaran. 

Setelah mendapat user dan password, pemohon baru dapat masuk ke akun OSS-RBA untuk mengajukan izin.

BACA JUGA:Empat Event Nasional Akan Berlangsung di Bandar Lampung

Sehingga, dengan OSS-RBA ini pemohon tidak perlu lagi datang ke DPMPTSP, dan DPMPTSP hanya memberi layanan pendampingan bagi yang belum bisa menggunakan OSS-RBA.

Untuk Kota Tapis Berseri sendiri, kata Muhtadi, ada 4.383 NIB berbasis resiko dikeluarkan sejak OSS-RBA diterapkan hingga hari ini.

Dari satu NIB tersebut bisa dimiliki satu, dua, atau lebih kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

BACA JUGA:Socrat Kadishub, Yanwardi Plt. Asisten III, Berikut Ini Pejabat Pemkot Bandar Lampung yang Di-rolling

Dari 4.387 NIB yang dikeluarkan, 4.385 PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan 2 PMA (Penanaman Modal Asing). Begitu pula untuk kategorinya, UMK mendominasi pengurusan dengan 4.226 NIB, sedangkan pengurusan non UMK sebanyak 162 NIB.

"Dengan banyaknya UMK yang mengurus NIB, artinya pergerakan merekonomian yang diinginkan pemerintah, pergerakan ekonomi masyarakat mikro kecil ini terlihat dari jumlah izin yang diterbitkan," ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Minggu (5/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: