Oknum Dewan Way Kanan yang Jalani Rehabilitasi Akhirnya Di-PAW

Oknum Dewan Way Kanan yang Jalani Rehabilitasi Akhirnya Di-PAW

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan SH menerima surat permohonan PAW dari DPRD Way Kanan. Foto Ist. For Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gonjang-ganjing nasib AS, anggota Frkasi PAN DPRD Way Kanan yang diduga ditangkap BNN karena terlibat penyalahgunaan narkoba ahirnya hari ini terjawab.

DPRD Way Kanan melalui Kepala Sekretariat menyampaikan surat nomor 005/108.b/II-WK/2022 perihal permintaan veripikasi persyaratan calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Way Kanan Nikman SH, menanggapi surat dari DPD PAN Nomor : PAN /08.08/A/K.S/140/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 perihal Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW), Anggota DPRD Way Kanan, Kabupaten Way Kanan untuk memperoleh peresmian dari Gubernur Lampung. 

Di dalam surat DPD PAN itu juga, DPD PAN Way Kanan sekaligus mengusulkan nama Adi Wijaya, SH sebagai PAW AS di DPRD Way Kanan.

BACA JUGA:Delapan Tahun Buron, Begal di Way Kanan Ditangkap di Bekasi

Penyerahan berkas PAW AS dilakukan oleh Kepala Bagian Risalah DPRD Way Kanan Barusman SH, disaksikan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga anggota DPRD Way Kanan Hi. Rozali SH, ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Way Kanan.

Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan SH membenarkan informasi tersebut, di mana menurut Refki sesuai dengan regulasi yang ada maka pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya meneliti berkas yang diserahkan. 

"Setelah semua kami anggap lengkap, maka nanti KPU Way Kanan memplenokan dokumen calon PAW, sesuai dengan Keputusan Penetapan calon terpilih dan menyampaikan berkas ke pimpinan DPRD sesuai ketentuan Peraturan KPU," ujar Refki Dharmawan SH.

BACA JUGA:Warga Waykanan Keluhkan Adanya Anak Kakam Dapat BLT DD

Terpisah, Ketua DPD PAN Way Kanan Hi Rozali SH, juga membenarkan rencana PAW AS, hal itu mengacu pada Surat DPP PAN Nomor: PAN/A/KU-SJ/599/VI/2022 tentang persetujuan PAW Anggota DPRD Way Kanan atas nama AS, yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Zulkili Hasan dan Sekjend Addy Soeparno.

“Itu surat langsung dari DPP PAN yang berarti kami tidak bisa menunda lagi, karena kalau berlarut-larut nanti malah akan merugikan PAN, oleh karenanya kami berharap KPU Way Kanan untuk segera memproses permohonan PAW ini," tegas Rozali SH.

Diterangkan, AS anggota Fraksi PAN DPRD Way Kanan awalnya dikabarkan ditangkap BNN Provinsi Lampung karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Akan tetapi hal itu dibantah dengan tegas oleh kakaknya yang menyatakan adiknya sama sekali tidak ditangkap BNN, melainkan karena keluarga mengetahui kalau adiknya (AS, red.) diduga menggunakan narkoba meminta BNN untuk mempresur adiknya agar mau direhabilitasi. 

BACA JUGA:Tusuk Korban Hingga Tewas, 3 Remaja di Waykanan Diamankan Polisi

“Jadi adik saya itu bukan ditangkap BNN tetapi memang kami minta tolong dengan BNN agar adik saya itu bisa direhabilitasi, itu juga yang kami sampaikan ke DPD PAN Way Kanan dan DPD PAN Way Kanan juga sudah mengeluarkan rekomendasi agar adik saya dapat direhap dan diizinkan untuk tidak menjalankan tugasnya dulu di DPRD Way Kanan selama direhap, saya semua ada suratnya," ujar Yanto. (sah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: