Mantan Hakim Lampung Jadi Terdakwa

Mantan Hakim Lampung Jadi Terdakwa

Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Isolasi itu akan dijalani Itong selama 7–14 hari kedepan.

"Setiap kami menerima warga binaan dari luar, sesuai SOP, harus menjalani isolasi dulu. Untuk memastikan warga binaan itu sehat,” jelasnya.

BACA JUGA:Puslitbang Polri Teliti Kinerja Lima Fungsi Polres Pringsewu

Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, sesampai di Rutan Medaeng, Itong langsung melakukan registrasi.

Lalu, dimasukkan ke sel khusus isolasi. Walaupun, sebenarnya ia sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong.

Tim medis rutan ingin mengetahui kondisi kesehatan hakim nonaktif di PN Surabaya itu. Misalnya, penyakit yang diderita. Dengan demikian, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

BACA JUGA:Isu Hubungan Renggang Dengan Jokowi, Megawati Hanya Tersenyum

Di tempat lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman membenarkan bahwa Hamdan ditahan di Rutan Kejati Jatim. (*)

 

Artikel ini lebih dulu tayang di harian.disway.id dengan judul Hakim Itong Siap Sidang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: