Atasi Konflik Gajah, KLHK Segera Bangun Tanggul di Perbatasan TNWK
--
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Harapan masyarakat perbatasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) agar areal pertanian mereka tidak lagi mendapat gangguan gajah liar mulai ada titik terang.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi 2 DPRD Lamtim bersama Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kamis (9/6).
Hadir juga para kepala desa yang wilayahnya berbatasan dengan TNWK. Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif saat memimpin rapat menjelaskan, konflik antara gajah dengan masyarakat perbatasan telah berlangsung sejak lama dan belum juga ada penyelesaiannya.
BACA JUGA:CJH asal Lamtim Mulai Jalani Tes PCR
Bahkan, dampak dari konflik antara gajah TNWK dengan masyarakat perbatasan itu bukan hanya menimbulkan kerugian tanam tumbuh milik masyarakat. Namun, juga telah menimbulkan korban jiwa masyarakat perbatasan.
"Salah satu penyebab konflik gajah masih berlanjut adalah belum selesainya pembangunan tanggul dan kanal di perbatasan TNWK," jelas Ali Johan didampingi Ketua Komisi 2 Joko Pramono serta para anggota komisi.
Karenanya, Ali Johan berharap agar pembangunan tanggul di perbatasan dilanjutkan.
BACA JUGA:Kesbangpol dan Kemenag Lamtim Tingkatkan Pengawasan Khilafatul Muslimin
"DPRD Lamtim siap berkoordonasi dengan Komisi IV DPRRI terkait kelanjutan pembangunan tanggul dan di perbatasan TNWK,"lanjut Ali Johan pada rapat yang juga dihadiri Kepala Balai TNWK Kuswandono, Sugiyo dari WCS Sugiyo, Camat Purbolinggo Amir Hamzah serta para kepala desa di perbatasan TNWK.
Menanggapinya, Kepala Balai TNWK Kuswandono menjelaskan, pada tahun 1990 telah dibangun tanggul di perbatasan sepanjang 29 km, tahun 2012 (12 km) dan 2015 (11 km). Karenanya, tanggul yang belum terbangun sepanjang 10 km.
Dilanjutkan, untuk tahun ini rencananya Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) mengalokasikan anggaran Rp6,7 miliar untuk pembangunan tanggul sepanjang 5 sampai 6 km.
BACA JUGA:Begini Hasil DPRD Lamtim Konsultasi dengan Kementan terkait PMK
Namun, tanggul itu rencananya dibangun di luar kawasan TNWK. Dengan kata lain bangunan tanggul akan dibangun di lahan milik masyarakat. Sehingga, harus ada ketersedian dari masyarakat.
"Bila masyarakat bersedia maka setelah jadi bangunan tanggulnya akan diserahkan ke masyarakat melalui pemerintah daerah," terang Kuswandono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: