Soal OTT, Dari Tujuh yang Diamankan, Tiga Ditetapkan Tersangka

Soal OTT, Dari Tujuh yang Diamankan, Tiga Ditetapkan Tersangka

Wakapolres Lampura Kompol Dwi Santoso saat menggelar Konferensi Pers terhadap pelaku OTT pungli pasar Kamis.--

Diketahui, Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya menggelar konferensi Pers terkait Kegitan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku pungutan liar (pungli) di lingkungan pasar Kamis Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, pada Kamis (9/6) sekitar pukul 11.30 WIB lalu.

Dalam kegiatan itu, petugas menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan pungli yang dilakukan terhadap para pedagang kaki lima yang berada di Pasar Kamis Desa Negara Ratu.

Melalui Wakapolres Lampura, Kompol Dwi Santosa mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka sebayak tiga orang antara lain mantan Kepala Desa (Kades) Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Agus Sulistio, dan dua rekannya yakni Alif Munandar dan Abu Thalib atas tindak pidana pemerasan dan penipuan.

”Tersangka ini memungut bayaran dari masyarakat yang akan menggunakan kios atau los dengan nilai 2 sampai dengan 5 juta per unitnya,” kata Kompol Dwi Santosa saat menggelar Press release di Mapolres setempat, Jumat (10/6).

Dikatakan Dwi Santosa, ketiga tersangka dianggap sudah meresahkan masyarakat desa negara ratu, dimana dalam melakukan aksinya, mereka secara paksa memungut bayaran sewa kios dan los di pasar Kamis yang akan ditempatkan tersebut.

”Kalau masyarakat ingin menempati dan menggunakan Kios dan Los tersebut, dan tidak mau membayar mereka mengancam tidak akan diberikan kepada masyarakat, Jadi ini sudah meresahkan dan murni tindak pidana,” tegasnya.

“Kemudian ketiganya secara resmi telah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana. Kita juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 44 juta, dua lembar kwitansi pembayaran dan buku catatan,” bebernya lagi.

Sementara dalam kasus ini, pihaknya menjelaskan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum ASN berada di Dinas Perdagangan dan tidak ditemukan adanya keterlibatan atau tindak pidana korupsi.

”Sudah periksa dan meminta keterangan terhadap ASN di lingkungan dinas Perdagangan Kabupaten Lampura. Hasilnya, tidak ada aliran dana ke situ,” kata dia.

Sementara, hingga berita ini ditulis sekitar pukul 20.30 WIB, kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura, Hendri belum dapat dikonfirmasi. Wartwan ini, mencoba menghubungi telepon genggamnya di nomor +62 813-6655xxxx dalam keadaan tidak aktif.

Diberitakan sebelumnya, beredar informasi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Hendri menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampura, atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada para pedagang kaki lima di pasar Kamis Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura, Kamis (9/6).

Pemeriksaan tersebut, lantaran pengembangan terhadap dua orang yang kedapatan saat operasi tangkap tangan (OTT) pihak satreskrim Polres Lampura, di pasar yang baru dibagun menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara dua orang yang terkena OTT itu, antara lain Arif Nurahman Alias Ali Bontet dan rekannya Muthalib alias Thalib. Keduanya tertangkap tangan saat menerima sejumlah uang dari pedagang yang akan menempati los pedagangn yang baru saja dibagun menggunakan dana PEN tahun 2021 lalu.

Kemudian untuk lokasi TKP penagkapan dua orang tersebut yakni di lokasi pasar sementara berada di Lapangan depan Balai Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura.

Sumber yang dapat dipercaya Radar Lampung mengatakan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Eko Rendi Oktama. Selain dua orang tersebut, petugas juga melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perdagangan Lampura Hendri, dan Mantan Kepala Desa, Agus Sulistyo, yang merupakan suami dari kepala desa Negara Ratu Feka Remalau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: