Gerebek Judi Sabung Ayam dan Koprok, Satreskrim Polres Way Kanan Amankan 2 Pria Paro Baya

Gerebek Judi Sabung Ayam dan Koprok, Satreskrim Polres Way Kanan Amankan 2 Pria Paro Baya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Way Kanan melakukan penggerebekan judi sabung ayam dan dadu seintir di perkebunan karet Umbul Asam HTI Register 44 Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Marga Jaya dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Setelah mendapat informasi, TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin pada Minggu, 19 Maret 2023 pukul 16.30 WIB menuju ke lokasi judi sabung ayam dan dadu seinter koprok  

Hasilnya saat petugas gabungan tiba di lokasi hanya mendapati dua laki-laki diduga sedang melakukan tindak pidana perjudian dan untuk para pelaku judi lainnya berhasil melarikan diri. 

BACA JUGA:Buka Festival Literasi 2023, Ini Pesan Wakil Gubernur Lampung

Setelah itu terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Dua warga yang diamankan berinisial KA (55) berdomisili di Desa Tritunggal, Kecamatan Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang dan SU (53) berdomisili di Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan. 

Barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana perjudiaan yang diamankan berupa 2 ekor ayam,  3 kiso, 2 alat geber (ring bertanding ayam), 1 set alat koprok lengkap, dan 2 terpal. 

Kasatreskrim menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap tindak perjudian yang terjadi di Kabupaten Way Kanan. 

BACA JUGA:Istri Perampok Bank Terindikasi Mantan Karyawan

“Saya mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti perjudian ini,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa pemberantasan judi dan sabung ayam merupakan atensi khusus dari Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: