Buat Laporan Palsu Ditodong di JTTS, Sopir asal Jateng Ini Diamankan Petugas PJR Polda Lampung
DIAMANKAN: Hamid (42) diamankan petugas dari PJR Polda Lampung lantaran membuat laporan palsu ditodong di JTTS. Foto PJR Polda Lampung--
BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung mengamankan satu orang sopir, yang melakukan perbuatan laporan palsu.
Atau merekayasa kasus bahwa dirinya ditodong dan seluruh barang berharganya diambil oleh para pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Km 32 Jalur Ambon.
Kepala Satuan (Kasat) PJR Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung AKBP Sugeng menjelaskan, tiga personelnya berhasil mengamankan seorang sopir truk tronton bernama Hamid (42) warga Desa Tegalmulyo, Kec. Kragan, Kab. Rembang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Diduga Selisih Paham, Penagih Utang Keliling Nekat Tikam Peminjam
"Jadi sopir ini mendatangi pos kami dan berpura-pura bahwa ia melapor karena mengalami tindak pidana curas. Dengan ditodong
diambil dengan paksa tas berisi uang 2.500.000 beserta SIM, KTP dan STNK," katanya, Minggu, 12 Juni 2022.
Setelah mendapati laporan itu kata Sugeng, tiga personelnya langsung melakukan pengecekan di area tempat kejadian perkara (TKP). Ketika dilakukan penyelidikan lebih dalam tak ditemukan adanya perbuatan curas itu.
BACA JUGA:Disomasi Ahli Waris, PTBA Serahkan ke Tim Hukum
"Petugas pun curiga atas laporan ini. Karena memang di TKP juga tak ditemukan perbuatan tindakan penodongan itu," kata dia.
Setelah di interogasi, ternyata benar bahwa dirinya sengaja melakukan perbuatan rekayasa kasus tersebut. "Untuk alasannya juga tidak masuk akal ya. Karena dia ingin menggelapkan uang dan beberapa barang. Untuk saat ini yang bersangkutan masih kita mintai keterangan," ungkapnya. (ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: