DPRD Rekomendasikan Pemkot Batalkan Pengangkatan Tenaga Honorer yang Baru Direkrut

DPRD Rekomendasikan Pemkot Batalkan Pengangkatan Tenaga Honorer yang Baru Direkrut

DPRD Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat lintas komisi dengan OPD terkait penambahan honorer di BPBD dan RSUD Tjokrodipo, Senin (13/6). Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id --

"Perdayakan saja tenaga honorer yang sudah ada," ujarnya usai memimpin hearing lintas komisi tersebut. 

Disinggung terkait nasip tenaga honorer baru yang telah menerima SK, Piska mengungkapkan bahwa perekrutan tenaga honor tersebut tanpa sepengetahuan dewan.

Bahkan, saat hearing dewan mempertanyakan bagaimana cara perekrutan 30 tenaga honor tersebut, namun OPD terkait tidak dapat menjelaskannya.

"Tadi saat hearing sudah dipertanyakan bagaimana cara perekrutannya, tapi bahasanya mereka (OPD) tadi DPO --Dak Pacak Omong. Jadi silahkan BKD yang merekrut honorer tersebut untuk menjelaskan. Karena, memang saat hearing berjalan mereka gak bisa menjelaskan ke kami," tuturnya.

Untuk itu, dirinya meminta BKD segera melakukan koordinasi dengan tenaga honorer tersebut, agar dapat menjelaskan bahwa DPRD dari Komisi 1, 2, dan 4 merekomendasikan untuk menghentikan perekrutman dengan menarik SK yang sudah diberikan.

Apabila perekrutman tenaga honor masih dilanjutkan dan tidak mendengarkan rekomendasi dewan, menurut Piska dewan tidak akan menyetujui pengajuan anggaran gaji tenaga honorer tersebut di APBD Perubahan.

"Nanti mereka pasti butuh anggaran di perubahan untuk membayar gaji honorer itu, kita tidak akan menyetujuinya. Karena sudah dibilang dan rapatkan lintas komisi bahwa kita meminta hentikan. Karena seperti yang saya jelaskan tadi keuangan pemkot belum stabil dan di OPD lain masih banyak tenaga honorer yang masih bisa dimanfaatkan," terangnya.

Sementara, terkait rekomendasi dewan dari hasil hearing lintas komisi, Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait mengenai pembatalan rekrutmen honorer.

"Tadi kan banyak OPD jadi kita harus bertemu OPD-nya lagi," ujarnya.

Menurutnya, BKD hanya berurusan dengan proses administrasi. Sehingga, OPD terkait diminta mengirimkan surat permohonan pembatalan rekrutmen tersebut.

"Saya hanya bagian administrasi atas usulan OPD. Jadi, saya hanya menunggu kalau di sana sudah mengusulkan ya kita buat," tuturnya. (pip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: