Pemkab Lamtim Milik Hutang dengan BPJS Rp8 Miliar

Pemkab Lamtim Milik Hutang dengan BPJS Rp8 Miliar

--

Dilanjutkan, verivali itu bertujuan agar warga yang masuk DTSK benar-benar yang layak menerima PBIJK dari APBN. Karenanya, kepada para camat, kepala desa diharapkan segera menggelar musyawarah desa untuk verivali data. Musyawarah desa itu harus dihadiri perangkat desa dan tokoh masyarakat. “Kalau memang ada warga yang sudah mampu jangan dimasukkan dalam DTKS,” lanjut Agus Subagyo.

Anggota Komisi IV DPRD Lamtim Purwianto mendukung rencana verivali data warga miskin tersebut. Sebab, selama ini banyak warga yang masuk katagori mampu mendapatkan PBIJK untuk membayar BPJS. Sementara, banyak juga warga kurang mampu tidak mendapatkan PBIJK. “Kalau tidak diverivali, mak warga kurang mampu sulit mendapatkan PBIJK,” kata Purwianto.

Menanggapinya, Sekretaris Kabupaten Lamtim menginstruksikan seluruh camat dan OPD terkait untuk mendukung verivali data warga miskin. Sebab, saat ini angka kemiskinan Lamtim mencapai 15 persen atau masuk peringkat 3 tertinggi di Provinsi Lampung.

Kesempatan yang sama M.Jusuf berharap para kepala OPD, Camat dan Kepala Desa agar bersinergi dalam mendukung verivali data warga miskin yang layak mendapat PBI. “Jangan saling lempar bola panas,” pesan M.Jusuf.

Selanjutnya, M.Jusuf juga berharap agar warga yang masuk katagori mampu tidak memaksakan kehendak untuk mendapatkan PBIJK. Baik dari APBD maupun APBN. “Kalau memaksakan kehendak itu namanya miskin mental,”pungkas M.Jusuf. (wid/ang)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: