Vonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Langsung Banding

Vonis 12 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Langsung Banding

PALEMBANG, RADARLAMPUNG.CO.ID -  Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang yang berlangsung Rabu malam (15/6), hakim memvonis Alex Noerdin dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal menyatakan Alex Noerdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum, memperkaya tiga terdakwa lainnya serta merugikan perekonomian negara.

Di mana, perbuatan Alex Noerdin merugikan keuangan negara dalam kasus jual beli gas PDPDE Sumatera Selatan dengan jumlah kerugian negara berdasar audit BPK adalah senilai Rp2,1 miliar dan 30,2 juta USD.

BACA JUGA: Puluhan Perwira Polda Lampung Dimutasi

Sementara, untuk perkara hibah pembangunan masjid Sriwijaya, nilai kerugian negara Rp64 miliar. Didapat dari total dana pembangunan yang dikeluarkan yayasan masjid Sriwijaya kepada KSO Brantas Abipraya.

Majelis hakim menyatakan, Alex Noerdin melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang 0erubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejati Sumatera Selatan  yang menuntut Alex Noerdin dengan pidana selama 20 tahun penjara.

Pada sidang tuntutan, JPU juga meminta Alex Noerdin membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE. Sedangkan kasus Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

BACA JUGA: Tilep Uang Negara Ratusan Juta, Kepala dan Sekretaris Tiyuh di Tulang Bawang Barat Masuk Sel

Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara.

Sementara dalam petikan amar putusan, majelis hakim tidak memberikan hukuman tambahan mengganti uang kerugian negara.

Majelis hakim menyatakan, pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga,” kata majelis hakim.

BACA JUGA: Sikapi Janji Zulkifli Hasan Jadi Menteri Perdagangan, Jokowi: Rakyat Butuh Pengamanan Lapangan

Dalam amar putusan juga disebutkan, jaksa penuntut umum dapat membuka beberapa rekening yang diblokir selama proses penyidikan hingga persidangan.

Terhadap putusan tersebut, Alex Noerdin yang dihadirkan secara virtual menyatakan banding. “Saya menyatakan banding,” tegas Alex Noerdin.

Sementara JPU Kejagung dan Kejati Sumatera Selatan menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk mengambil sikap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: linggaupos.disway.id