Kakek di Way Kanan Cabuli Bocah di Kamar Mandi Masjid, Anggota DPRD: Terapkan Hukum Kebiri!
Setelah pelaku selesai memenuhi hasyaratnya, korban disuruh pelaku memakai celananya kembali dan menyuruhnya pulang ke rumah, yang lantas menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, yang segera melapor ke Polres Way Kanan.
BACA JUGA:KPU Way Kanan Sampaikan Usulan Dana Pilkada ke Bupati Way Kanan
Pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 10.00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengetahui keberadaan tersangka inisial WM di sebuah rumah makan di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
Tanpa membuang waktu, anggota langsung melakukan penangkapan dan terduga dibawa ke Mapolres Way Kanan.
"Atas perbuatannya itu, terduga akan dibidik dengan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy R. (sah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: