Kepalo dan Sekretaris Ditahan, Pemkab Konsultasi ke Kemenkeu

Kepalo dan Sekretaris Ditahan, Pemkab Konsultasi ke Kemenkeu

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

TUBABA, RADARAMPUNG.CO.ID - Hari Senin 20 Juni 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, akan mengirim surat Kementerian Keuangan.

Surat tersebut berisi tentang konsultasi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan dana desa. Sebab di dalam PMK itu menyebutkan bagi kepala desa àtau aparatur desa yang menyalahgunakan dana desa dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Kementerian Keuangan melalui

Dirjen Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran dana desa non BLT desa tahun anggaran berjalan atau anggaran berikutnya.

BACA JUGA:Selamat! Saharuddin Nur Nakhodai LPAI Tubaba

Sekadar diketahui bahwa Kepalo Tiyuh Panaragan, Fajar dan Sekretarisnya Endi ditahan Kejaksaan Negeri Manggala. Diduga keduanya menyalahgunakan dana desa hingga mencapai Rp445 juta. Saat ini keduanya ditahan di Rutan Bawang Latak, Menggala, Tulang Bawang, Lampung. 

Kepastian pengiriman surat tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh Kabupaten Tubaba Sofyan Nur MH kepada radarlampung.go.id tadi malam. 

Surat tersebut menurut Sofyan akan ditandatangani oleh Pj. Bupati Tubaba Dr. Zaidirina. Kemudian, surat tersebut akan dikirimkan langsung ke Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA:Kasus Penyalagunaan Dana Desa, Camat Tulangbawang Tengah Tunjuk Basyah Putra sebagai Plh

"Konsultasi dimaksudkan untuk memastikan apakah penyaluran dana desa tersebut harus dihentikan atau tidak. Sebab jika dihentikan maka dipastikan pembangunan akan terhambat,"ungkap Sofyan melalui telepon selularnya. (fei/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: