Pencekalan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri oleh KPK dan Imigrasi Disayangkan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf. Foto Dok--
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bendahara umum PBNU Mardani H Maming dicekal oleh Imigrasi pasca penetapan tersangka oleh KPK.
Pencekalan Mardani H Maming oleh KPK ini juga sangat disayangkan oleh kuasa hukumnya Ahmad Irawan.
Dimana kata Ahmad Irawan, pencekalan Mardani H Maming itu tidak mendasar. Karena sampai dengan saat ini mereka tidak menerima surat penetapan tersangka dan pencekalan dari KPK itu.
BACA JUGA:JPU KPK Ungkap Fakta Baru Terkait Fee Proyek Lamsel
"Sehubungan dengan ramainya terkait pencekalan Bapak Mardani H Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan KPK, saya Ahmad Irawan selaku kuasa hukumnya kami klarifikasi belum menerima surat penepatan tersangka oleh KPK," katanya.
Karena itu pihaknya mempertanyakan alasan KPK dan Imigrasi tidak memberitahukan perihal perubahan status Mardani H Maming kepada pihaknya.
"Kami sangat menyayangkan sekali kenapa pihak Mardani H Maming tidak diberitahu," kata Ahmad Irawan.
Sementara itu pengacara Mardani H Maming lainnya yakni Irfan Idham menjelaskan bahwa selama persidangan tidak ada fakta yang menunjukkan kliennya itu menerima suap.
BACA JUGA:JPU KPK Tuntut Mantan Bupati Lamteng Lima Tahun Pidana Penjara
"Suap dalam penerbitan surat IUP pada tahun 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Irfan Idham.
"Karena jelas selama proses persidangan bahwa bekas kepala dinas pertambangan dan energi, bahwa Mardani H Maming klien kami tidak sepeserpun menerima dugaan suap sebesar Rp27,6 miliar," kata Irfan Idham. (ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: