Sssst, Gaji Ke-13 di Pemkab Pringsewu Segera Cair

Sssst, Gaji Ke-13 di Pemkab Pringsewu Segera Cair

Foto instagram @bank_Indonesia--

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.IDPembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN ) di Pemkab Pringsewu sudah dianggarkan. Saat ini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Anggarannya sudah siap. Tinggal menunggu perintah dari pemerintah pusat," kata Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho.

Arif Nugroho menturkan, setelah ada keputusan dari pemerintah pusat, gaji ke-13 langsung dibayarkan

"Pengajuannya melalui OPD masing-masing. Setelah clear, langsung dibayar," urai Arif Nugroho.

BACA JUGA: Cair Juli, Ini Besaran Gaji Ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan

”Anggarannya mencapai Rp 25 miliar. Itu termasuk pembayaran tunjangan kinerja," sebut Arif Nugroho.

Sejumlah ASN di Pemkab Pringsewu juga berharap dalam waktu dekat gaji ke-13 dapat dicairkan. Terlebih banyak kebutuhan di bulan Juli ini.

”Bulan depan perlu banyak biaya. Tahun ajaran baru, berikut kebutuhan lainnya," kata salah seorang ASN.

Diketahui, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Juli mendatang. Dasarnya, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

BACA JUGA: Kabar Baik! Pemprov Lampung Siap Bayar Gaji 13, Catat Jadwalnya

Gaji ke-13 diberikan kepada aparatur sipil Negara (ASN) pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana yang mencapai Rp 34,3 triliun.

Sebanyak Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat. Anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

Lalu, gaji ke-13 dengan anggaran dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Lalu yang bersumber  dari APBD dengan peraturan kepala daerah.

BACA JUGA: Bocor! Di Tanggal Berikut Ini Pemkot Bandar Lampung Kabarnya Akan Cairkan Gaji Ke-13

Besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/2022, pemberian gaji ke-13 bervariasi. Untuk PNS, minimal Rp 3 juta dan paling besar Rp 24 juta.

Dikutip dari berita Disway.id dengan judul Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan yang Dicairkan Juli 2022, besaran gaji ke-13 PNS tersebut dirincikan sebagai berikut

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain  Rp 18.340.000

- Anggota Rp18.340.000

BACA JUGA: Soal Pembayaran Gaji Ke-13 PNS, Ini Kata BPKD Tanggamus

2. Pegawai non pegawai pada lembaga non struktural dan Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp14.702.000

- Eselon 111/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

BACA JUGA: Vaksin Covovaxmirnaty Dari India Haram, Ini 6 Rekomendasi MUI

3.Pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non struktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja 10 tahun Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

BACA JUGA: UMKM Menjerit, Bahan Pokok Ini Harganya Tinggi

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma I/ sederaiat

- Masa kerja 10 tahun Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.329.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

BACA JUGA: Catat! Ini Alur Registrasi untuk Peserta yang Lulus UTBK SBMPTN Universitas Lampung

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat

- Masa kerja 10 tahun Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.657.000

- Masa keria di atas 20 tahun Rp 5.397.000

BACA JUGA: Mendengarnya Saja Ngilu, Kok Bisa Camilan Ini Populer di Korea

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun 20 tahun Rp 5.394.000

- Masa keria di atas 20 tahun Rp 6.229.000

BACA JUGA: CEK FAKTA: Viral Video Ditilang di Diler, Polda Lampung Akhirnya Angkat Bicara

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja 10 tahun Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.769.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: