Dorong Pelaku UMKM Taat Perizinan, PLN Peduli-Rumah BUMN Gelar Pelatihan NIB dan PIRT

Dorong Pelaku UMKM Taat Perizinan, PLN Peduli-Rumah BUMN Gelar Pelatihan NIB dan PIRT

Pelatihan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Jumat 24 Juni 2022. FOTO DOKUMEN PLN UID LAMPUNG --

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.IDPLN Peduli bersama Rumah BUMN Bandar Lampung menggelar pelatihan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Jumat 24 Juni 2022.

Sasarannya 35 pelaku UMKM yang tergabung sebagai mitra Rumah BUMN Bandar Lampung.

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung Elok Faiqoh Saptining Ratri mengatakan, pelatihan itu dilakukan sebagai dorongan PLN kepada seluruh pelaku UMKM. Khususnya UMKM binaan agar taat perizinan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Menurut Elok, legalitas usaha menjadi salah satu faktor penting pendorong kemajuan UMKM itu sendiri. Bahkan, lanjut, perizinan yang lengkap dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap  produk yang dihasilkan UMKM.

BACA JUGA: Dua Begal Dihajar Massa di Jalan R.A Basyid Dibawa ke RS Bhayangkara, Begini Kronologisnya

Elok Faiqoh Saptining Ratri berharap dengan pelatihan semacam itu, dapat memberikan solusi bagi pelaku UMKM.

Khususnya UMKM binaan yang kerap kali terkendala dari sisi legalitas dalam memasarkan produknya.

Sementara Benny Nugraha selaku Perencana Ahli Pratama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Bandar Lampung mengatakan, NIB merupakan izin dasar yang diberlakukan sesuai PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko yang saat ini menjadi dasar pemberlakuan NIB kepada pelaku usaha untuk selanjutnya dapat melakukan pengurusan izin atau sertifikat lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha tersebut," tambahnya.

BACA JUGA: Sssst, Gaji Ke-13 di Pemkab Pringsewu Segera Cair

Dia juga menerangkan, pengurusan NIB dilakukan melalui situs OSS (Online Single Submission) sesuai kebijakan penyederhaan birokrasi di bidang perizinan yang menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Selain sosialisasi pendaftaran NIB, pelatihan itu juga menggelar sosialisasi penerbitan SPP-IRT untuk pelaku usaha yang bergerak di sektor obat dan makanan.

Hijrah, selaku PLT Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Bandar Lampung sebagai pengawas keamanan dan mutu dari produk pelaku usaha.

“Pentingnya pengajuan SPP-IRT untuk memenuhi persyaratan sebelum pelaku usaha mengedarkan produk pangan ke masyarakat,” kata Hijrah.

BACA JUGA: Vaksin Covovaxmirnaty Dari India Haram, Ini 6 Rekomendasi MUI

Terkait pengajuan SPP-IRT, Hijrah mengatakan dapat dilakukan juga melalui situs OSS setelah pelaku usaha memiliki NIB dan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diadakan oleh Dinas Kesehatan.

Sementara, Mirna Rachmawaty pelaku usaha Manisan Pepaya Borju sebagai salah satu peserta pelatihan mengaku, pihaknya sangat terbantu dengan program pelatihan yang dilaksanakan oleh Rumah BUMN Bandar Lampung.

“Pelatihan ini sangat bermanfaat, karena usaha saya dapat langsung diterbitkan NIB-nya hari ini,” tukas Mirna yang telah bergabung di Rumah BUMN sejak tahun 2021.

Hal senada disampaikan Mahmud, selaku pemilik Bakso Al-Mahmud. Dia mengungkapkan perasaan senangnya dengan pelatihan yang digelar oleh PLN Peduli bersama Rumah BUMN tersebut.

BACA JUGA: UMKM Menjerit, Bahan Pokok Ini Harganya Tinggi

“Salah satu produk saya yaitu Bakso Goreng juga membutuhkan SPP-IRT untuk izin edar. Semoga Rumah BUMN Bandar Lampung ini dapat terus menjadi wadah bagi UMKM untuk mendapatkan berbagai ilmu yang dapat mendukung keberlangsungan usaha kami,” pungkasnya. (rls)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: