Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Merealisasi Penerimaan PPh dari PPS, Nilainya Cukup Fantastis

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Merealisasi Penerimaan PPh dari PPS, Nilainya Cukup Fantastis

 BACA JUGA:Bupati Lamteng Imbau Usaha Mikro Masyarakat Ikut Taat Membayar Pajak

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, diantaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200 persen UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

Wajib Pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada senin hingga jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB.

“Selain itu, untuk wajib pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung dapat mengunjungi helpdesk khusus PPS di KPP dan KP2KP di Provinsi Bengkulu dan Lampung yang siap melayani wajib pajak untuk mengikuti PPS,” tutup Sarwa Edi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: