Pesawaran Waspada, Gelar Apel Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku

Pesawaran Waspada, Gelar Apel Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku

Apel Siaga Pencanangan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kecamatan Negerikaton, Selasa 28 Juni 2022.--

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.IDMeski saat ini Pesawaran masuk dalam kawasan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK), namun diminta tetap waspada.

"Kita patut bersyukur, sampai saat ini Pesawaran masih dinyatakan masuk dalam kawasan daerah bebas PMK,” kata Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Kabupaten Pesawaran Syukur.

Terkait hal ini, Pemkab Pesawaran menggelar apel Siaga Pencanangan Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kecamatan Negerikaton, Selasa 28 Juni 2022.

”Apel hari ini adalah tanda dimulainya vaksinasi PMK tahap 1 di Pesawaran, yang dilaksanakan mulai 28 Juni sampai 1 Juli 2022," sebut Syukur saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Dendi Ramadhona.

BACA JUGA: Soal Vaksin PMK, Mentan Sebut Begini

Syukur mengungkapkan, lokus vaksinasi tahap 1 akan dilaksanakan di Kecamatan Tegineneng sebanyak 500 dosis.

Kemudian Kecamatan Negeri Katon sebanyak 400 dosis dan Way Ratai sebanyak 100 dosis. Vaksinasi dilakukan tiga kali. Yaitu tahap 1, 2, dan boster.

"Saya berharap, vaksinasi ini dapat mencegah penyebaran PMK di Pesawaran,” tegas Syukur.

Namun upaya tersebut tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pemangku kepentingan. Karena itu Syukur menghimbau kepada masyarakat, khususnya para peternak untuk tetap waspada dengan menjaga lalu lintas ternak.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Ganti Rugi Peternak Terdampak PMK

Kemudian meningkatkan imunitas tubuh ternak dengan nutrisi pakan ternak dan menjaga kebersihan kandang.

Ditambahkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pesawaran Fisky Virdous, pihaknya telah mengajukan sekitar 45 ribu dosis vaksin PMK yang diperuntukan 22.500 ekor sapi.

Diketahui kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sudah menyebar ke 19 provinsi dan 213 kabupaten/kota. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk  penanganan penyakit tersebut.

Namun demikian, seiring dengan meluasnya kasus ke berbagai daerah, pemerintah mengambil langkah cepat yang lebih massif dengan membentuk Satgas Penanganan PMK.

BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Dapat Alokasi Vaksin PMK, Ini Pihak-pihak yang Bisa Memanfaatkannya

Tugasnya mengkoordinasikan berbagai upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit PMK. Terutama yang terkait dengan penyediaan vaksin dan obat, serta pelaksanaan vaksinasi.

Demikian juga terkait dengan pengaturan lalu lintas ternak dan pencegahan penyebaran penyakit antar wilayah, serta penerapan prosedur Biosafety dan Biosecurity dalam rangka pencegahan dan pengamanan penyakit hewan.

Dalam keterangan pers usai rapat internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Agama dan Kepala BNPB, menyampaikan penjelasan berbagai upaya dan langkah cepat dalam penanganan PMK ini telah disetujui dalam rapat tersebut.

“Untuk penanganan PMK di daerah akan berbasis level mikro, seperti yang dilakukan dalam penanganan Covid-19. Akan diberikan larangan untuk hewan hidup (sapi), untuk bergerak di level kecamatan yang terdampak PMK, atau kita sebut Daerah Merah,” kata Airlangga Hartarto.

BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK, Langsung Turun ke Daerah Merah

Daerah merah ini per 23 Juni 2022  terdapat 1.755 kecamatan atau 38,0% dari total 4.614 kecamatan yang terdampak di 213 kabupaten/kota.

”Detail pengaturannya akan dimasukkan ke dalam InMendagri,” imbuh Airlangga Hartarto.

Terkait dengan pembentukan Satgas Penanganan PMK, Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan struktur. 

Satgas Penanganan PMK nanti akan dipimpin oleh Kepala BNPB dan wakilnya adalah Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, serta Asops Kapolri dan Panglima TNI. Struktur ini mirroring dengan struktur Satgas Penanganan Covid-19. (*)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: