Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Alasannya

Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Penggunaan Fasilitas Umum, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Alasannya

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (Tangkapan Layar YouTube BNPB)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah bakal menetapkan vaksin dosis ketiga atau booster menjadi syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.

Keputusan bahwa vaksin booster menjadi syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan vaksin dosis ketiga tersebut secara nasional.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu 2 Juli 2022.

"Ke depan (wajib vaksin booster) akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," lanjutnya.

BACA JUGA:Menko Airlangga Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit di Cilacap

Untuk itu, ia meminta masyarakat segera melakukan vaksin booster dan mengajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih berada jauh di bawah target. Bahkan sebagian besar daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," ungkapnya.

Dia mencatat, hanya enam daerah dengan cakupan vaksin booster di atas 30 persen. Bali merupakan daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

BACA JUGA:Pemerintah Berikan Kompensasi Listrik Rp24,6 T ke PLN

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: