Ridwan Kamil Pamit Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Ternyata Begini Hukumnya Dalam Islam

Ridwan Kamil Pamit Berangkat Haji Gunakan Nama Eril, Ternyata Begini Hukumnya Dalam Islam

(Foto tangkap layar Instagram @ridwankamil)--

BACA JUGA:46 CJH Asal Indonesia Batal Naik Haji, Ini Kata Kemenag Lampung

Dilansir dari rumaysho, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya:

Barangsiapa mati dan belum berhaji karena sakit, miskin atau semacamnya, apakah ia mesti dihajikan?

Beliau rahimahullah menjawab:

Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan:

BACA JUGA:Batal Haji, Puluhan WNI Tertahan Imigrasi Arab Saudi

Pertama:

Saat  hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. 

Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)

BACA JUGA:Anugerah Terindah, Menjadi Haji Akbar karena Wukuf Tepat di Hari Jumat

Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?”

“Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan.

Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id