11 Rekanan Proyek di Pesisir Barat Kembalikan Kerugian Negara, Lainnya Ditunggu, Atau…

11 Rekanan Proyek di Pesisir Barat Kembalikan Kerugian Negara, Lainnya Ditunggu, Atau…

YAYAN INDRIYANA--

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 11 dari total 155 rekanan proyek infrastruktur bermasalah di Pesisir Barat mengembalikan mengembalikan kerugiannya. Total sebesar Rp 500 juta. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Barat yang bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) melakukan penagihan terhadap ratusan rekanan tersebut. 

Di mana, berdasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung, ada proyek infrastruktur bermasalah di Pesisir Barat dari tahun 2014 hingga 2020. Ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 15 miliar. 

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat Yayan Indriyana mengatakan, 11 rekanan yang sudah melakukan pengembalian kerugian negara, sebagai tindaklanjut dari 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan.

BACA JUGA: Hari Ini Gaji Ke-13 ASN Pemkab Pringsewu Mulai Cair, Jangan Lupa, Ada Tambahannya

”Sebesar Rp 500 juta kerugian negara sudah dipulihkan,” kata Yayan Indriyana mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy, Selasa 5 Juli 2022. 

Yayan Indriyana menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan penagihan terhadap rekanan lainnya.

Ini dilakukan dengan pemanggilan kedua. Terlebih sejak pemanggilan pertama, pihak rekanan masih banyak yang tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara.

”Karena itu kami lakukan pemanggilan kedua. Kita beri waktu tiga bulan untuk melunasi kerugian negara yang ditimbulkan atas proyek bermasalah tersebut," tegas Yayan Indriyana.

BACA JUGA: Sampaikan Pembelaan Kasus Obat Pelangsing, Bang Aca Sebut Terdakwa Justru Jadi Korban

Lebih lanjut Yayan Indriyana mengatakan, jika pada pemanggilan kedua ini pihak rekanan tidak mempunyai itikad baik, pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat guna menentukan langkah hukum yang lebih tegas.

”Kami sudah mengirimkan 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah. Sisanya, saat ini masih diproses oleh Inspektorat Pesisir Barat untuk diterbitkan SKK,” ujarnya. Setelah pengembalian kerugian negara dari 53 rekanan ini selesai, pihaknya juga akan langsung melakukan pemanggilan terhadap rekanan yang lain.

Yayan Indriyana menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya pengembalian secara maksimal dan dilakukan secara bertahap. 

”Jika SKK dari Inspektorat terbit, kita langsung lakukan pemanggilan untuk proses pengembalian. Kita sudah memberikan keringanan. Jika tetap tidak diindahkan, kita akan bersikap tegas dan menempuh upaya hukum lain dengan masuk ke ranah Pidsus," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: