Puluhan Rekening ACT Diblokir, Mengejutkan! Transaksi Capai Rp1 Triliun per Tahun

Puluhan Rekening ACT Diblokir, Mengejutkan! Transaksi Capai Rp1 Triliun per Tahun

--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergerak cepat. Sebanyak 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir.

Pemblokiran puluhan rekening itu dilakukan terhitung Rabu, 6 Juli 2022. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap ACT. Hasilnya, dana masuk dan keluar dari yayasan itu mencapai triliunan.  

Langkah tersebut berdasar UU Nomor 8/2010 dan Perpres Nomor 50/2011. 

BACA JUGA: Adanya Indikasi Pelanggaran, Pemerintah Cabut Izin PUB ACT Tahun 2022

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Rabu 6 Juli 2022. 

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp 1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," imbuh Ivan Yustiavandana seperti dilansir dari pmjnews.com. 

Ivan Yustiavandana mengungkapkan, ada dugaan dana yang masuk ke rekening ACT tidaklangsung disumbangkan. 

Namun dikelola secara bisnis dan berputar, sehingga menghasilkan keuntungan untuk yayasan.

BACA JUGA: Terkuak Sudah, ACT Bukan Pengelola Zakat!

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," tegas Ivan Yustiavandana.

Sebelumnya, PPATK menyatakan, ada dugaan penyimpangan penggunaan dana yang diterima lembaga pengelola untuk kegiatan kemanusiaan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, hal tersebut diketahui sejak ada laporan masyarakat yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan.

"Ada beberapa transaksi yang yang melanggar peraturan perundangan, saya menghimbau kepada penyumbang, lebih berhati-hati," tegas Ivan Yustiavandana, Selasa 5 Juli 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: