Gara-Gara Miras Oplosan, Ayu Ting-Ting Dilaporkan ke Polda Bengkulu
FOTO TRI YULIANTI/BENGKULUEKSPRESS.DISWAY.ID - Ayah korban Sara Audia didampingi tim kuasa hukum saat menunjukan bukti laporan polisi kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat 8 Juli 2022.--
BACA JUGA: Peragakan 71 Adegan, Begini Pengusaha Tarmizi Maherat Dibunuh
Terlebih, anak Sarah yang berusia enam tahun harus kehilangan ibunya untuk selama-lamanya.
“Dari pihak keluarga, kami minta kasus ini diusut seadil-adilnya,” tegas Limei.
Kasus ini mencuat setelah ada informasi tiga orang meninggal dunia lantaran meminum miras oplosan ketika berada di salah satu room karaoke Ayu Ting-ting.
Mereka adalah Ayu Wulandari, warga Kota Bengkulu; Sarah Audia, warga Kabupaten Empat Lawang yang bekerja sebagai pemandu lagu.
BACA JUGA: Bareskrim Panggil Pimpinan ACT, Hasilnya Mengejutkan
Kemudian seorang tamu room karaoke yang saat ini belum diketahui identitasnya.
Dalam kasus ini, tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan AM (27), warga Penurunan Kota Bengkulu.
Ia diduga terkait penjualan miras oplosan yang menyebabkan tiga orang tewas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: