Ari Saputra Ajukan Gugatan Terkait PAW Dirinya Dari Anggota DPRD Way Kanan

Ari Saputra Ajukan Gugatan Terkait PAW Dirinya Dari Anggota DPRD Way Kanan

Ilustrasi diberhentikan. (Pixabay)--

f. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD;

g. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD;

h. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Menjadi anggota partai politik lain;

Lalu, proses penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD terjadi jika ada anggota DPR, DPRD dan DPD, pertama meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2010 Pasal 5 ayat (1) sebagaimana, telah diubah terakhir dengan PKPU nomor 1 tahun 2016 jo pasal 239 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 tahun 2014 antara lain:

a. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selam 3 bulan berturut turut tanpa keterangan apapun

b. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR.

c. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun.

“Regulasi tidak ada yang kita langgar, jadi wajar kalau klien kita melawan,” imbuh Mik Hersen diamini Beru Yudiansyah. 

Sayangnya, hingga berita ini dirilis, Ketua DPD PAN Way Kanan Rozali belum dapat dikonfirmasi, pesan WA juga belum dibaca olehnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: