Polres Lampura, Lengkapi P-19 Perkara Gratifikasi Bimtek ke Kajeari Lampura

Polres Lampura, Lengkapi P-19 Perkara Gratifikasi Bimtek ke Kajeari Lampura

Kejari Lampung Utara (Lampura)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), mengirimkan kembali berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan Tindak pidana tersebut, berupa suap atau Gratifikasi penggunaan anggaran Bimtek pra tugas bagi Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Kabupaten Lampura.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim  AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, ketika dihubungi Radarlampung, Senin, 11 Juli 2022.

AKP Eko mengatakan, berkas perkara bernomor LP /1166/ A/ IV/ 2022/ SPKT Sat Reskrim Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 26 April 2022 dengan terduga pelaku berinisial NF dan IAS tersebut, telah di lengkapi sesuai petunjuk jaksa kepada penyidik Polres Lampura dan telah di kirim kembali, pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 wib lalu.

BACA JUGA:Apa Kabar Perbaikan Jalan yang Dibiayai PT SMI? Ini Kabar Terbarunya

"Berkas perkara itu, kita kirim kembali atas petunjuk Jaksa penyidik di Kejari Kabupaten Lampura," ujarnya.

Berkas perkara Gratifikasi Bimtek, kata dia, saat ini sudah P-19 dan sudah ditangan penyidik jaksa penuntut umum(JPU).

Kedepan, lanjutnya, akan memulai tahapan selanjutnya hingga dimasukan di persidangan.

"Untuk selanjutnya, kita (polres Lampura, Red) masih menunggu petunjuk Jaksa. Lain-lain terkait perkembangannya akan kita sampaikan kemudian "ujarnya singkat.

BACA JUGA:Dies Natalis ke 50 Tahun, UBL Serahkan Aplikasi Aktif KPB ke Pemprov Lampung

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengungkap gratifikasi Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terkait kasus Bimtek Pra Tugas dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan Kepala Desa Se-Kabupaten Lampura.

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan pihaknya telah mengamankan 6 orang tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tersebut.

"Sejak kemarin (26/04) telah diamankan 6 orang dan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AS selaku Kabid Pemdes DPMD Lampura, NG sebagai Kasi Pemdes dan Ne sebagai pihak penyelenggara dan tiga orang lainnya masih dalam pengembangan dengan status sebagai saksi," jelas Kurniawan Ismail dalam konferensi pers, Rabu, 27 April 2022 lalu.

Kapolres menambahkan, terdapat 24 barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan Handphone Android beserta uang tunai sebesar Rp 36.950.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: